Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026, Ini Warna dan Ketentuannya

Uways Alqadrie • Senin, 6 Juli 2026 | 13:20 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027, orang tua dan siswa mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan sekolah, termasuk seragam.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa ketentuan seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Regulasi tersebut mengatur model, warna, hingga kelengkapan seragam nasional bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.

Baca Juga: Viral! Ibu Hancurkan Rumah Dinas Bea Cukai dengan Ekskavator, Berujung Duduk di Kursi Terdakwa

Seragam Nasional Jenjang SD

Untuk siswa laki-laki, seragam terdiri atas kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri yang dikenakan rapi ke dalam celana. Bawahannya menggunakan celana merah hati, baik model pendek sekitar lima sentimeter di atas lutut maupun panjang hingga mata kaki.

Sementara itu, siswi mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan rok merah hati berlipit. Rok dapat menggunakan model pendek sekitar lima sentimeter di bawah lutut atau panjang hingga mata kaki.

Kelengkapan seragam SD meliputi ikat pinggang hitam berukuran tiga sentimeter, kaus kaki putih polos minimal 10 sentimeter di atas mata kaki, serta sepatu berwarna hitam.

Ketentuan Seragam SMP

Pada jenjang SMP, siswa laki-laki memakai kemeja putih lengan pendek dengan celana biru tua. Celana dapat berupa model pendek maupun panjang sesuai ketentuan.

Untuk siswi, seragam terdiri atas kemeja putih dan rok biru tua berlipit dengan saku di sisi kanan atau kiri. Panjang rok mengikuti aturan, yakni model pendek sekitar lima sentimeter di bawah lutut atau panjang hingga mata kaki.

Baca Juga: Aiptu N Masuk Patsus 20 Hari, Dugaan Kekerasan terhadap Istri Siri Diusut Bareskrim Polri

Atribut pelengkap tetap sama, yakni ikat pinggang hitam, kaus kaki putih polos, dan sepatu hitam.

Seragam SMA dan SMK

Bagi siswa SMA atau SMK, seragam nasional menggunakan kemeja putih lengan pendek yang dipadukan dengan celana panjang abu-abu. Lingkar bagian bawah celana ditetapkan minimal 44 sentimeter.

Sementara siswi mengenakan kemeja putih bersama rok abu-abu berlipit di bagian tengah. Pilihan rok tersedia dalam model pendek di bawah lutut maupun panjang hingga mata kaki.

Seluruh peserta didik juga diwajibkan menggunakan ikat pinggang hitam, kaus kaki putih polos, dan sepatu hitam sebagai bagian dari kelengkapan seragam.

Baca Juga: PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Samarinda Hari Ini, Berikut Daftar Wilayah yang Terdampak

Ketentuan bagi Siswa Berhijab

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa peserta didik yang mengenakan hijab dapat menyesuaikan seragam dengan memakai hijab berwarna putih serta kemeja berlengan panjang.

Ketentuan ini berlaku sebagai pedoman penggunaan seragam nasional di seluruh satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. 

Editor : Uways Alqadrie
#Permendikbudristek #kemendikdasmen #seragam sekolah #seragam sekolah anak baru