KALTIMPOST.ID, Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengungkapkan kekecewaannya karena kesulitan menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan tersebut sedianya direncanakan untuk membahas keberatan para buruh terkait pengenaan pajak pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Meskipun telah mencoba mengajukan permohonan pertemuan sebanyak dua hingga tiga kali, Said Iqbal mengaku belum mendapatkan respons dari Bendahara Negara. Ia juga menyanggah pernyataan Menkeu Purbaya yang menyebut dirinya tidak pernah mengirimkan surat resmi. Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengirimkan surat formal melalui asisten Menkeu, namun pertemuan tetap gagal terealisasi dengan alasan Menkeu sedang berada di luar kota.
Alasan Buruh Menuntut Pajak JHT 0%
Dalam konferensi pers di Jakarta, Said Iqbal mendesak pemerintah untuk menghapus total pajak atas pencairan JHT dan pesangon, terutama di masa pemulihan ekonomi saat ini. Ia menilai kebijakan yang berlaku sekarang memberatkan buruh melalui sistem pajak ganda (berlapis) dengan argumen berikut:
- JHT adalah Tabungan Pekerja: Dana JHT dikumpulkan dari upah bulanan pekerja yang sebenarnya sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga tidak adil jika harus dipotong pajak lagi saat dicairkan.
- Beban bagi Korban PHK: Pesangon merupakan penghasilan terakhir bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian, sehingga dinilai tidak etis jika pemerintah masih memungut pajak dari dana darurat tersebut.
Sorotan terhadap Ketimpangan Insentif Pajak
Lebih lanjut, Said Iqbal mengkritik tajam kebijakan perpajakan pemerintah yang dinilai tebang pilih. Ia membandingkan fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) serta pengampunan pajak (tax amnesty) yang dinikmati oleh para pengusaha besar dan pemilik modal.
Ia menyayangkan mengapa para pelaku usaha makro bisa mendapatkan pelonggaran pajak yang masif, sementara dana JHT, pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR) milik kelompok buruh kecil justru terus dibebani oleh pungutan pajak.
Editor : Ilmidza