KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS).
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (6/7/2026) di Gedung Merah Putih KPK. GHARIS meminta lembaga antirasuah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal-usul pertambahan harta kedua pejabat negara tersebut.
Baca Juga: Argentina vs Mesir: Messi Dibayangi Salah di Duel Panas 16 Besar Piala Dunia 2026
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, mengatakan laporan itu didasarkan pada analisis terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya, terdapat peningkatan nilai kekayaan yang dinilai cukup signifikan dalam kurun waktu tertentu.
GHARIS menyoroti khusus kenaikan harta Ibas yang disebut mencapai sekitar 700 persen dibandingkan laporan sebelumnya. Organisasi tersebut meminta KPK tidak hanya menerima laporan LHKPN, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap sumber perolehan kekayaan yang dilaporkan.
Selain itu, GHARIS meminta PPATK dilibatkan untuk menelusuri aliran dana dan memastikan seluruh aset yang tercantum dalam LHKPN berasal dari sumber yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data LHKPN yang menjadi rujukan GHARIS, kekayaan AHY pada pelaporan tahun 2025 tercatat sebesar Rp118,65 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan laporan tahun 2016 sebesar Rp20,4 miliar atau naik sekitar 481,5 persen.
Sementara itu, harta kekayaan Ibas dalam LHKPN 2025 tercatat mencapai Rp354,72 miliar. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan laporan tahun 2021 sebesar Rp42,57 miliar atau sekitar 733,18 persen.
Baca Juga: Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026 Hingga Final Lengkap, Spanyol vs Belgia dan Inggris vs Norwegia
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari AHY maupun Ibas terkait laporan yang disampaikan GHARIS ke KPK. Demikian pula KPK belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.
Editor : Uways Alqadrie