KALTIMPOST.ID, Pemerintah berkomitmen untuk menghapus diskriminasi pemenuhan kesejahteraan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu langkah nyata yang sedang diupayakan adalah membuka peluang besar bagi PPPK untuk menerima Jaminan Hari Tua (JHT) dan uang pensiun.
Rencana ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPD RI di Jakarta. Zudan mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya menerima banyak masukan dan kritik terkait ketimpangan fasilitas masa tua yang diterima oleh PPPK jika dibandingkan dengan PNS.
Syarat Mendapatkan JHT bagi PPPK
Menurut Kepala BKN, sistem pensiun pada dasarnya adalah mekanisme tabungan masa tua. PNS bisa menerima uang pensiun dan JHT karena pendapatan bulanan mereka otomatis dipotong secara berkala untuk iuran tersebut.
Oleh karena itu, BKN membuka ruang regulasi agar PPPK bisa menikmati hak yang sama, dengan syarat:
- Mekanisme Potong Gaji: Bersedia menerapkan sistem pemotongan gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku untuk dialokasikan sebagai iuran persiapan pensiun.
- Prinsip Tabungan: Skema ini berjalan dengan prinsip menabung, di mana potongan tersebut akan dikelola dan dikembalikan kepada pegawai saat masa kontrak atau masa kerjanya selesai.
Payung Hukum Kesetaraan Hak ASN
Upaya penyetaraan ini sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut, PNS dan PPPK berada di bawah payung profesi yang sama, yaitu Pegawai ASN.
Berdasarkan UU ASN Pasal 22, berikut adalah poin penting mengenai hak pensiun:
- Perlindungan Finansial: Jaminan pensiun dan JHT diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sekaligus perlindungan kesinambungan pendapatan bagi ASN setelah berhenti bekerja.
- Sistem Jaminan Sosial: Penyelenggaraan program masa tua ini wajib terintegrasi dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui badan penyelenggara jaminan sosial resmi.
- Sumber Pendanaan Bersama: Anggaran untuk jaminan hari tua ini dibiayai melalui dua sumber, yakni kontribusi dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran wajib dari kantong pegawai ASN yang bersangkutan.