Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemerintah Buka Peluang PPPK Dapat Uang Pensiun dan JHT, Ini Syarat dari BKN

Ilmidza • Selasa, 7 Juli 2026 | 14:43 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PPPK.
Ilustrasi gaji pensiunan PPPK.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah berkomitmen untuk menghapus diskriminasi pemenuhan kesejahteraan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu langkah nyata yang sedang diupayakan adalah membuka peluang besar bagi PPPK untuk menerima Jaminan Hari Tua (JHT) dan uang pensiun.

​Rencana ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPD RI di Jakarta. Zudan mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya menerima banyak masukan dan kritik terkait ketimpangan fasilitas masa tua yang diterima oleh PPPK jika dibandingkan dengan PNS.

Syarat Mendapatkan JHT bagi PPPK

​Menurut Kepala BKN, sistem pensiun pada dasarnya adalah mekanisme tabungan masa tua. PNS bisa menerima uang pensiun dan JHT karena pendapatan bulanan mereka otomatis dipotong secara berkala untuk iuran tersebut.

​Oleh karena itu, BKN membuka ruang regulasi agar PPPK bisa menikmati hak yang sama, dengan syarat:

Payung Hukum Kesetaraan Hak ASN

​Upaya penyetaraan ini sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut, PNS dan PPPK berada di bawah payung profesi yang sama, yaitu Pegawai ASN.

​Berdasarkan UU ASN Pasal 22, berikut adalah poin penting mengenai hak pensiun:

Editor : Ilmidza
#Kepala BKN Zudan Arif #Pensiunan PPPK