Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah, Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan Sebagian

Uways Alqadrie • Selasa, 7 Juli 2026 | 15:11 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (7/7), hakim tunggal menyatakan tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi ketentuan hukum sehingga dinyatakan tidak sah secara formil.

Hakim menilai penyidik tidak memiliki alasan yang cukup untuk langsung melakukan upaya paksa.

Baca Juga: Selat Hormuz Memanas Lagi, Iran Diduga Tembakkan Rudal ke Kapal Komersial di Jalur Energi Dunia

Selama proses penyidikan, Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, serta rutin menjalankan kewajiban wajib lapor. Kondisi tersebut dianggap tidak menunjukkan adanya risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya penyidikan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat penyidik seharusnya lebih dulu menggunakan mekanisme pemanggilan resmi sebelum mengambil langkah penangkapan.

Majelis juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, penahanan dinilai tidak memiliki dasar yang memadai.

Meski demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Sejumlah poin lain, termasuk yang berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara hingga proses di pengadilan, dinilai tidak lagi relevan untuk diperiksa dalam perkara praperadilan tersebut.

Hakim menegaskan putusan yang menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tidak sah tidak serta-merta membatalkan penyidikan ataupun menggugurkan proses hukum yang telah berjalan.

Roy Suryo sebelumnya mengajukan praperadilan setelah menilai tindakan aparat saat menangkap dan menggeledah kediamannya bertentangan dengan prosedur hukum. Permohonan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026.

Dalam keterangannya sebelum sidang putusan, Roy Suryo mengaku keberatan dengan cara aparat melakukan penangkapan.

Baca Juga: Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026 Hingga Final Lengkap, Spanyol vs Belgia dan Inggris vs Norwegia


Menurutnya, tindakan tersebut tidak proporsional dan membuat dirinya diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berat, padahal ia menilai selalu bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Editor : Uways Alqadrie
#gugatan Roy Suryo #Dokter Tifa #roy suryo #jokowi #ijazah jokowi