KALTIMPOST.ID, SOLO – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan siap memenuhi panggilan pengadilan apabila diminta hadir sebagai pihak terkait dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya di Solo, Selasa (7/7). Menurutnya, setiap proses hukum harus dihormati sehingga ia akan memenuhi panggilan apabila majelis hakim memintanya hadir di persidangan.
Jokowi menegaskan tidak keberatan memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang. Bahkan, ia mengaku siap membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya sebagai bagian dari pembuktian apabila diperlukan oleh pengadilan.
Baca Juga: Daftar 4 Jalan Tol Baru yang Beroperasi pada 2027, Proyek Strategis di Jawa dan Sumatra Dikebut
"Ijazah yang akan saya bawa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga S1," ujarnya.
Mantan Presiden itu menyebut kesiapannya berlaku untuk persidangan yang melibatkan Roy Suryo maupun Dokter Tifa, meski keduanya diproses dalam perkara yang disidangkan secara terpisah.
Jokowi menambahkan bahwa seluruh tahapan hukum sebaiknya diserahkan kepada mekanisme peradilan yang sedang berjalan.
Karena itu, ia memilih menunggu keputusan majelis hakim terkait kemungkinan pemanggilan dirinya sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Editor : Uways Alqadrie