KALTIMPOST.ID - Proses balik nama kendaraan bekas kini menjadi lebih ringan setelah pemerintah menghapus BBNKB kendaraan bekas atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pengurusan dokumen kepemilikan belum sepenuhnya bebas biaya.
Penghapusan BBNKB II berlaku di seluruh provinsi di Indonesia sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut menetapkan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Dengan kebijakan ini, pemilik yang membeli kendaraan bekas tidak lagi dikenai tarif BBNKB saat mengurus balik nama kendaraan bekas. Meski demikian, masih terdapat sejumlah biaya balik nama kendaraan yang tetap wajib dibayarkan sebelum dokumen kepemilikan diterbitkan.
Banyak masyarakat mengira proses balik nama kini sepenuhnya gratis. Faktanya, penghapusan BBNKB II hanya menghilangkan satu jenis pungutan, sementara biaya administrasi lainnya masih berlaku.
Pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar penerbitan dokumen baru seperti STNK, TNKB, dan BPKB. Selain itu, pemilik juga harus melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsennya untuk tahun berjalan. Apabila terdapat tunggakan pajak, denda juga tetap dikenakan sesuai ketentuan.
Jika kendaraan dipindahkan ke wilayah administrasi yang berbeda, proses mutasi juga akan menambah biaya pengurusan.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Berikut biaya yang masih perlu disiapkan saat mengurus balik nama kendaraan bekas:
· BBNKB II: Rp0
· SWDKLLJ: sekitar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor
· Penerbitan STNK: Rp200.000 untuk mobil, Rp100.000 untuk motor
· Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp100.000 untuk mobil, Rp60.000 untuk motor
· Penerbitan BPKB: Rp375.000 untuk mobil, Rp225.000 untuk motor
· Biaya mutasi keluar daerah: sekitar Rp250.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk motor
· PKB dan opsen: menyesuaikan jenis kendaraan serta ketentuan daerah masing-masing
Pemilik Kendaraan Bekas Tetap Dianjurkan Segera Balik Nama
Sebelum kebijakan ini diterapkan, BBNKB II umumnya dikenakan sekitar 1 persen dari nilai transaksi kendaraan. Sebagai contoh, pembelian mobil bekas senilai Rp200 juta sebelumnya dapat dikenai BBNKB sekitar Rp2 juta.
Kini biaya tersebut sudah dihapus sehingga total pengeluaran menjadi lebih ringan. Meski demikian, masyarakat tetap perlu menyiapkan dana untuk memenuhi biaya administrasi dan pajak lainnya.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama kendaraan bekas. Langkah ini penting agar data kepemilikan sesuai dengan identitas pemilik baru dan mempermudah berbagai layanan administrasi kepolisian maupun perpajakan di kemudian hari.***
Editor : Dwi Puspitarini