KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara berbeda yang juga disertai penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga perkara yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang berkaitan dengan insiden blackout, dugaan penyimpangan pengelolaan dana PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Baca Juga: Trump Resmi Akhiri Gencatan Senjata dengan Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Melonjak 5 Persen
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tim penyidik menyasar berbagai lokasi, mulai dari kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, hingga tempat usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Sejumlah lokasi yang telah selesai diperiksa di antaranya Kafe De'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Sementara penggeledahan juga dilakukan di kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Jakarta Pusat.
Kemudian beberapa rumah pribadi di Serpong Utara, Mega Kuningan, Gandaria Selatan, sebuah apartemen di kawasan Pacific Place, hingga rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Menurut Budi, penyidik masih mengumpulkan serta memeriksa dokumen dan barang bukti yang ditemukan dari seluruh lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan masing-masing perkara.
Polisi juga belum mengungkap secara rinci jumlah uang maupun aset yang diamankan selama rangkaian penggeledahan karena seluruh barang bukti masih dalam proses inventarisasi dan pendalaman.
Baca Juga: Fantastis! Polisi Sita Emas 74 Kg, Dolar AS-Singapura dan Uang Tunai, Total Rp476 Miliar
Ia menegaskan seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap proses turut disaksikan saksi guna memastikan keabsahan barang bukti yang diperoleh penyidik.
Editor : Uways Alqadrie