KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Ma’ruf ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan.
KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan Ma’ruf diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Sekjen MPR RI periode 2016–2023 dengan mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut KPK, Ma’ruf bahkan diduga merangkap tiga jabatan strategis sekaligus, yakni Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam prosesnya, ia diduga meminta rekanan memberikan fee sekitar 10 persen dari nilai proyek sebagai syarat memenangkan pekerjaan.
Dari praktik tersebut, KPK menduga Ma’ruf menerima uang sekitar Rp7 miliar. Penyidik juga menemukan dugaan penyamaran dana melalui akun trading senilai Rp14,4 miliar dan rekening nominee dengan nilai sekitar Rp16,4 miliar. Total dana yang ditelusuri mencapai sekitar Rp30 miliar.
Achmad Taufik menyebut sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pesta pernikahan anak Ma’ruf.
“Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” kata Taufik dilansir dari Suara.com, Jumat (10/7/2026).
Selain itu, KPK juga menemukan penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi untuk renovasi rumah pribadi Ma’ruf di kawasan Gandul, Depok.
“Uang senilai Rp1,9 Miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok,” kata Taufik.
Dalam penyidikan, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, di antaranya mobil Jeep Rubicon, sepeda motor Harley Davidson, sepeda Brompton, gitar, telepon genggam Samsung Z Fold, serta uang tunai Rp1,9 miliar.
KPK juga membuka kemungkinan menjerat Ma’ruf Cahyono dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil dugaan korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Almasrifah