KALTIMPOST.ID – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN yang ingin mendampingi anak pada hari pertama sekolah. Melalui kebijakan terbaru, pegawai aparatur sipil negara dapat menjalankan tugas dengan skema WFH, WFA, maupun pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberi ruang bagi ASN agar tetap bisa mengantar anak ke sekolah tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai pelayan publik. Meski memperoleh fleksibilitas kerja, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan normal.
Aturan ini juga menjadi dukungan pemerintah terhadap keluarga, terutama saat anak memulai tahun ajaran baru atau mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kehadiran orang tua di hari pertama sekolah dinilai penting untuk membantu anak beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.
Melalui surat itu, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel.
Pemerintah memberikan beberapa model kerja yang dapat diterapkan oleh instansi sesuai kebutuhan organisasi. Berikut pilihannya:
· Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor.
· Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
· Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi lain.
· Jam kerja fleksibel yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan.
Penerapan model kerja tersebut menjadi kewenangan masing-masing PPK atau pimpinan instansi dengan tetap memastikan target organisasi dan pelayanan publik tidak terganggu.
Dukung Orang Tua Dampingi Anak
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN. Sebaliknya, fleksibilitas kerja diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga sehingga pegawai tetap produktif.
Menurutnya, kehadiran orang tua, terutama pada hari pertama sekolah, memiliki peran penting dalam mendukung kesiapan mental anak saat memasuki lingkungan belajar yang baru.
Kebijakan ini juga mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mendorong keterlibatan ayah dalam proses pengasuhan. Pemerintah berharap langkah sederhana seperti mengantar anak ke sekolah dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan psikologis anak sekaligus mempererat hubungan dalam keluarga.
Dengan adanya kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN, pemerintah ingin memastikan dunia kerja dan pendidikan dapat berjalan beriringan. Orang tua tetap dapat hadir pada momen penting anak, sementara pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal.***
Editor : Dwi Puspitarini