KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjelaskan alasan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, mekanisme pelimpahan perkara antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim dilakukan.
Menurut dia, langkah tersebut mengacu pada nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Dukungan Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah Menguat! Ini Sikap Mahfud MD, PDIP, PAN dan Gerindra
"Pelimpahan perkara merupakan bagian dari kerja sama yang sudah diatur dalam MoU antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Dalam prosesnya, KPK juga tetap melakukan supervisi hingga penanganan perkara selesai," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/7).
Yusuf memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan terbuka meski berkas perkara kini berada di Kejaksaan Agung. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan 15 saksi serta dua orang ahli. Selain itu, sejumlah lokasi juga telah digeledah untuk mengumpulkan alat bukti.
Penyidik menduga Don Ritto melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Baca Juga: Fakta Lengkap Kasus Febrie Adriansyah: Korupsi Batu Bara, Asabri, Krakatau Steel hingga Dugaan TPPU
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
Atas dugaan tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun Don Ritto telah lebih dahulu menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Editor : Uways Alqadrie