KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dalam perkara tersebut, penyidik membeberkan sejumlah ucapan yang diduga digunakan Etik saat meminta setoran dari para bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Etik, yang menjabat Bupati Sukoharjo pada periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk masa jabatan 2025–2030, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan istri Wardoyo Wijaya, mantan Bupati Sukoharjo yang memimpin selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dugaan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberian insentif Upah Pungut (UP) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca Juga: Argentina vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Messi: Ini Pertama Kalinya Buat Saya
Menurut KPK, SK tersebut diduga dijadikan sarana untuk menarik setoran dari pegawai. Etik disebut meminta Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menghimpun sekitar 40 persen dari insentif Upah Pungut yang diterima pegawai di instansi tersebut.
Penyidik juga mengungkap praktik tersebut bukan hal baru. KPK menduga mekanisme setoran itu merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya ketika Sukoharjo dipimpin Wardoyo Wijaya.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap sedikitnya empat ucapan yang diduga disampaikan Etik saat meminta setoran kepada bawahannya.
Ucapan pertama berbunyi, "Tambahan upah pungut kae ono tho?", yang berarti "Tambahan upah pungut itu ada, kan?"
Ucapan kedua adalah "Kowe mrene kan ora bayar", yang bermakna "Kamu ke sini kan tidak membayar."
Ucapan ketiga berbunyi "Padakno karo bapak", atau "Samakan dengan bapak." Menurut KPK, kalimat tersebut merujuk pada besaran setoran yang diminta agar sama seperti ketika Sukoharjo dipimpin bupati sebelumnya.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jalani Pemeriksaan Intensif di Jakarta
Selain tiga ucapan yang dikaitkan dengan Upah Pungut, penyidik juga menemukan kalimat serupa saat Etik diduga meminta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD), yakni kembali menggunakan ucapan "Padakno karo bapak."
KPK juga mengungkap ucapan yang diduga pernah disampaikan Wardoyo Wijaya kepada jajaran BPKAD ketika masih menjabat bupati, yakni "Wes dilantik ojo mendeleng wae", yang berarti "Sudah dilantik jangan diam saja." Menurut penyidik, kalimat tersebut dimaksudkan sebagai perintah agar pegawai memberikan setoran kepada kepala daerah saat itu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar dari praktik pemotongan Upah Pungut sepanjang 2021 hingga 2026.
Selain itu, KPK menemukan dugaan adanya setoran rutin dari sejumlah OPD. Dalam praktiknya, Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, mengumpulkan dana dari berbagai sumber.
KPK menyebut pada masa kepemimpinan sebelumnya juga terdapat perintah untuk mencari dana dengan ucapan "golekno 500 akhir tahun", yang diartikan sebagai permintaan mencarikan uang sebesar Rp500 juta menjelang akhir tahun.
Tri Mulyo diduga mengumpulkan uang pada berbagai kesempatan, termasuk menjelang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dana tersebut disebut berasal dari pengeluaran fiktif maupun praktik mark-up pengadaan barang dan jasa.
Selama periode 2024 hingga 2026, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dihimpun Tri Mulyo.
Baca Juga: Fakta Lengkap Kasus Febrie Adriansyah: Korupsi Batu Bara, Asabri, Krakatau Steel hingga Dugaan TPPU
Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas dengan total berat sekitar 2,5 kilogram.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Editor : Uways Alqadrie