Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Rudapaksa Remaja di Sampang, MUI Kecam Keras Tindakan Biadab 27 Pelaku dan Desak Hukuman Maksimal

Ari Arief • Selasa, 14 Juli 2026 | 15:22 WIB
Ilustrasi redaksi menyiapkan pewartaan mengenai sikap MUI terhadap kasus rudapaksa yang melibatkan belasan orang di Sampang, Madura, Jatim.(generate ai)
Ilustrasi redaksi menyiapkan pewartaan mengenai sikap MUI terhadap kasus rudapaksa yang melibatkan belasan orang di Sampang, Madura, Jatim.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras kasus kekerasan seksual keji yang menimpa seorang remaja putri berusia 15 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur. Korban diduga menjadi pelampiasan nafsu bejat secara bergantian oleh 27 orang pelaku, yang ironisnya terdiri dari anak-anak di bawah umur hingga pria dewasa.

Dikutip dari laman resmi MUI Digital, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma'rifah, menyatakan kekecewaan mendalam atas kembali berulangnya tragedi kemanusiaan yang menargetkan anak di bawah umur. Ia menegaskan, tindakan massal tersebut sama sekali tidak memiliki ruang toleransi dalam nilai kemasyarakatan dan agama.

Baca Juga: Insiden Pesawat Ryanair: Kepala Penumpang Sempat Keluar Jendela Kabin, Begini Kronologinya

"Tentu kita sangat kecewa, prihatin, dan mengecam keras. Kembali lagi terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur, apalagi ini pelakunya mencapai 27 orang, di antaranya juga ada yang masih anak-anak. Tidak ada ruang untuk terjadinya peristiwa biadab seperti ini dan terus berulang," tegas Siti Ma'rifah dikutip Selasa (14/7).

Desak Aparat Tindak Tanpa Pandang Bulu

Demi menegakkan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera yang nyata, putri Wakil Presiden ke-13 RI tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali. Ia meminta tidak ada kompromi dalam proses hukum kasus ini.

Baca Juga: Setengah Hektare Lahan Mineral di Depan Islamic Center Penajam Terbakar, Tim Gabungan Jinakkan Api dalam Satu Jam

Siti Ma'rifah mengingatkan, Indonesia sudah memiliki instrumen hukum yang sangat kuat untuk menjerat para pelaku tindakan asusila. Mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, hingga UU Pornografi.

"Hukuman berat harus diberlakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali dan menerapkan hukuman maksimal," ujarnya dengan nada bergetar menahan amarah.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Febrie Adriansyah Berpeluang Menang Praperadilan, Ini Tiga Skenario Kasusnya

Soroti Miras, Pornografi, dan Trauma Korban

Lebih lanjut, Ketua MUI Bidang PRK ini menyoroti akar masalah yang kerap menjadi pemicu utama terjadinya degradasi moral tersebut. Menurut analisisnya, kemudahan akses terhadap konten pornografi serta konsumsi minuman keras (miras) menjadi pintu masuk utama rusaknya akhlak para pelaku.

Ia menjabarkan, agama sebenarnya telah memberikan panduan dan tuntunan yang gamblang mengenai batasan hubungan laki-laki dan perempuan. Nilai-nilai luhur di dalam keluarga harus diperkuat kembali agar benteng moral generasi muda tidak rapuh menghadapi perbuatan keji dan munkar.

Baca Juga: Lahan di Depan Islamic Center Penajam Terbakar, Respons Cepat Call Center 110 dan BPBD Berhasil Jinakkan Api

Di sisi lain, MUI juga mengingatkan agar semua pihak tidak menutup mata terhadap masa depan korban yang hancur akibat trauma mendalam. Siti Ma'rifah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemerintah Daerah setempat, hingga tokoh ulama Madura untuk segera bersinergi melakukan langkah penyelamatan, pendampingan psikologis, serta pemulihan hak-hak korban.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
Sampang madura mui Rudapaksa