Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Nenek 70 Tahun di Sleman Terancam Kehilangan Dua Tanah Warisan

Uways Alqadrie • Rabu, 15 Juli 2026 | 06:50 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, SLEMAN – Seorang perempuan lanjut usia bernama Lanjarsari (70) diduga menjadi korban praktik mafia tanah yang mengancam hak kepemilikannya atas dua bidang tanah warisan almarhum suaminya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dua aset tersebut berada di wilayah Maguwoharjo dan Wedomartani. Keluarga baru mengetahui adanya persoalan setelah menerima surat peringatan dari sebuah bank swasta pada Mei 2024.

Baca Juga: Siapa dr Alex Cristo Loris? Dokter Anestesi Asal Maluku yang Ditemukan Meninggal di Semak Belukar RSUD Siak

Dari surat itu terungkap bahwa sertifikat kedua bidang tanah diduga telah beralih kepemilikan dan dijadikan jaminan pinjaman tanpa sepengetahuan ahli waris.

Kasus tersebut kini mendapat pendampingan hukum dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Tim kuasa hukum menyebut keluarga tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun memberikan persetujuan atas proses peralihan hak tanah tersebut.

Menurut pendamping hukum keluarga, tanah seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani sebelumnya tercatat atas nama almarhum Komaridin.

Namun, sertifikat diketahui telah berpindah nama kepada seorang pria berinisial PW yang disebut sebagai rekan bisnis almarhum.

Keluarga mengungkapkan bahwa semasa hidupnya, Komaridin memang pernah meminjamkan sertifikat kepada PW dengan alasan untuk kepentingan usaha.

Baca Juga: Kontroversi Wasit Ivan Barton di Semifinal Piala Dunia 2026, Tendangan Bebas Prancis Mendadak Dibatalkan

Saat itu dijanjikan dokumen akan segera dikembalikan, namun hingga bertahun-tahun sertifikat tak pernah kembali ke tangan pemilik.

Pendamping hukum juga menyebut terdapat dokumen pernyataan yang ditandatangani PW pada 2011. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa sertifikat tidak akan digunakan tanpa izin pemilik serta tetap diperuntukkan bagi kepentingan keluarga Komaridin.

Belakangan diketahui salah satu sertifikat telah dijadikan agunan ke bank dengan nilai pinjaman sekitar Rp284,89 juta. Sementara nilai pinjaman untuk aset lainnya masih belum diketahui. Keluarga menduga kredit tersebut bermasalah sehingga bank mengirimkan surat peringatan.

Merasa dirugikan, keluarga Lanjarsari akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 6 Juli 2026. Mereka berharap kepolisian bersama instansi pertanahan dapat mengusut dugaan pengalihan hak tanah tersebut dan mengembalikan sertifikat kepada pemilik yang sah.

Baca Juga: Spanyol Lolos ke Final Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Berharap Duel Bersejarah Kontra Lionel Messi

Polda DIY membenarkan telah menerima laporan tersebut. Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang dilaporkan keluarga korban.

Editor : Uways Alqadrie
mafia tanah Sleman Lanjarsari BPN Yogyakarta polres sleman Polda Yogyakarta