KALTIMPOST.ID, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, tepat 30 hari setelah diundangkan. Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah penyesuaian tarif bagi notaris yang mengajukan permohonan pindah wilayah kerja, di mana Jakarta menempati posisi dengan biaya tertinggi.
Berdasarkan lampiran resmi PP Nomor 30 Tahun 2026, besaran biaya perpindahan wilayah tugas notaris kini diklasifikasikan berdasarkan zona atau kategori daerah tujuan:
Pertama, untuk perpindahan ke wilayah Jakarta, dikenakan tarif tertinggi yakni sebesar Rp500 juta per orang. Biaya ini juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A dengan tujuan akhir Jakarta.
Kedua, untuk perpindahan ke Kategori Daerah A (selain wilayah Jakarta), dikenakan tarif sebesar Rp100 juta per orang. Namun, jika perpindahan tersebut berasal dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A (selain Jakarta), biayanya menjadi Rp150 juta per orang.
Ketiga, untuk perpindahan ke Kategori Daerah B, tarif yang ditetapkan adalah sebesar Rp50 juta per orang. Sementara itu, untuk notaris yang mengajukan mutasi ke Kategori Daerah C, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp25 juta per orang.
Selain mengatur biaya mutasi wilayah, pemerintah juga melakukan penyesuaian harga pada beberapa pos pelayanan notariat lainnya. Untuk pengangkatan notaris baru, tarif PNBP kini melonjak menjadi Rp5 juta per orang. Angka ini naik signifikan jika dibandingkan dengan regulasi lama pada PP Nomor 45 Tahun 2024 yang hanya menetapkan biaya sebesar Rp1,5 juta.
Selanjutnya, bagi notaris senior yang memasuki rentang usia 67 hingga 70 tahun, pemerintah menetapkan tarif perpanjangan masa bakti sebesar Rp40 juta per orang untuk setiap tahunnya.
Meski banyak sektor yang mengalami kenaikan, pemerintah tetap mempertahankan tarif lama untuk beberapa dokumen dan permohonan administratif. Biaya untuk mengakses sistem permohonan pengangkatan maupun perpindahan tempat tugas tidak berubah, yakni tetap Rp200 ribu per permohonan. Begitu pula dengan biaya penerbitan ulang SK Menteri yang hilang atau rusak, baik untuk SK pengangkatan, mutasi, perpanjangan, maupun pemberhentian, tetap dipatok Rp1 juta per dokumen.
Sesuai dengan amanat Pasal 7 dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa seluruh pemasukan dari sektor PNBP di Kementerian Hukum ini wajib langsung disetorkan ke dalam kas negara.
Editor : Ilmidza