Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mulai 1 Agustus 2026, Biaya Jadi WNI Lewat Perkawinan Resmi Naik Jadi Rp25 Juta

Uways Alqadrie • Kamis, 16 Juli 2026 | 12:29 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif pengajuan kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing (WNA) yang memperoleh status WNI melalui perkawinan dengan warga negara Indonesia. Kebijakan baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Penyesuaian tarif itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Baca Juga: ASN BPN Sumut Tewas Usai Diduga Diperas Rp4,5 Juta: Polisi Ungkap Kronologi dari MiChat hingga Terjun dari Lantai 12

Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan terbaru, biaya permohonan pewarganegaraan melalui jalur perkawinan naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan. Artinya, terjadi kenaikan sekitar 66,7 persen dibanding tarif sebelumnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyesuaikan biaya naturalisasi bagi WNA melalui mekanisme umum. Tarif yang semula Rp50 juta kini menjadi Rp75 juta untuk setiap permohonan.

Sementara itu, biaya pengajuan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda juga mengalami kenaikan. Tarif layanan tersebut meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.

Seluruh penerimaan dari layanan kewarganegaraan tersebut wajib disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi WNA yang ingin menjadi WNI melalui perkawinan, syarat dasarnya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pemohon antara lain harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, tinggal di Indonesia sesuai ketentuan masa domisili, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, tidak memiliki catatan pidana tertentu, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar biaya pewarganegaraan.

0Baca Juga: Nama 9 Jaksa Sebagian Besar Eks KPK yang Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Tegaskan Status Tersangka di 3 Sprindik

Adapun proses pengajuan dilakukan secara elektronik melalui layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dengan melengkapi seluruh

Editor : Uways Alqadrie
Sumber : Kementerian keuangan
PP nomor 30 tahun 2026 biaya jadi WNI kementerian keuangan (kemenkeu)