KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif pengajuan kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing (WNA) yang memperoleh status WNI melalui perkawinan dengan warga negara Indonesia. Kebijakan baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Penyesuaian tarif itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan terbaru, biaya permohonan pewarganegaraan melalui jalur perkawinan naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan. Artinya, terjadi kenaikan sekitar 66,7 persen dibanding tarif sebelumnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyesuaikan biaya naturalisasi bagi WNA melalui mekanisme umum. Tarif yang semula Rp50 juta kini menjadi Rp75 juta untuk setiap permohonan.
Sementara itu, biaya pengajuan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda juga mengalami kenaikan. Tarif layanan tersebut meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.
Seluruh penerimaan dari layanan kewarganegaraan tersebut wajib disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi WNA yang ingin menjadi WNI melalui perkawinan, syarat dasarnya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pemohon antara lain harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, tinggal di Indonesia sesuai ketentuan masa domisili, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, tidak memiliki catatan pidana tertentu, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar biaya pewarganegaraan.
Adapun proses pengajuan dilakukan secara elektronik melalui layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dengan melengkapi seluruh
Editor : Uways AlqadrieSumber : Kementerian keuangan