KALTIMPOST.ID,PALANGKA RAYA–Penanganan kasus penyerangan berdarah yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan terus bergulir. Tiga tersangka baru, yakni Bio, Ramblan, dan Perie, resmi dipindahkan ke Palangka Raya pada Kamis (16/7) siang. Setibanya di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalteng.
Pemindahan ini melengkapi penahanan enam tersangka lain yang sudah lebih dulu diamankan. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan bahwa seluruh tersangka yang berjumlah 9 orang kini telah berada di bawah pengawasan ketat penyidik untuk menjalani proses hukum.
"Ketiganya tiba di Palangka Raya dan langsung dibawa ke Rutan Mapolda Kalteng. Sebelumnya, enam tersangka sudah lebih dahulu ditahan di Mapolda," terang Budi Rachmat, Kamis (16/7).
Khusus untuk tersangka Bio yang diduga kuat sebagai bandar sabu, ia harus bersiap menghadapi dua proses hukum sekaligus. Perkara peredaran narkotikanya ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), sementara kasus penganiayaan dan penyerangan berdarah terhadap anggota Polri ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.
Kasus memilukan ini berakar dari insiden penggerebekan jaringan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, yang berujung pada gugurnya tiga personel polisi.
Dalam pembagian klaster hukum, tersangka Dea Nabila alias Dea hanya dijerat dalam perkara jaringan peredaran narkotika. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya—termasuk Bio, Ramblan, dan Perie—diproses atas dugaan pembunuhan berencana terhadap petugas.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, Polda Kalteng juga telah memetakan peran dari masing-masing tersangka:
-
Saldy alias Ateng: Diduga membawa senjata api (senpi) rakitan, menembak petugas, dan memprovokasi warga.
-
Isnan Melani Pebriansyah alias Roby: Diduga membawa senpi rakitan, menghasut warga, serta ikut membuang jenazah anggota Polri ke Sungai Katingan.
-
Nimu: Diduga membawa tombak dan ikut memprovokasi massa.
-
Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi: Diduga menghasut warga dan membacok petugas dengan parang.
-
M Lupie: Diduga membawa parang, senpi rakitan, serta menembak petugas.
-
Bio (Bandar): Diduga ikut menganiaya petugas dengan senpi rakitan dan parang, serta menjadi aktor intelektual yang memprovokasi warga untuk melawan aparat.
-
Ramblan (Pengedar): Diduga membawa senpi rakitan, menembak petugas, dan menghasut warga.
-
Perie: Diduga membawa senpi rakitan dan mandau serta ikut melepaskan tembakan ke arah petugas.
Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan, pengungkapan peran detail ini menjadi kunci untuk mengusut tuntas tragedi tersebut. Polda Kalteng memastikan proses penyidikan masih bergerak dinamis guna melengkapi alat bukti dan menelusuri potensi keterlibatan pelaku lain.
"Penyidik terus bekerja secara profesional untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa ini. Setiap pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang ada," tegas perwira melati tiga tersebut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko