KALTIMPOST.ID - Penegakan hukum melalui ETLE atau tilang elektronik kini semakin luas diterapkan di berbagai daerah. Dengan dukungan kamera pengawas di sejumlah ruas jalan, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat direkam secara otomatis sebagai dasar penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan.
Penerapan ETLE dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus efektivitas penegakan hukum. Melalui sistem ini, proses penindakan tidak lagi bergantung pada pemeriksaan langsung di lapangan karena bukti pelanggaran telah terdokumentasi secara elektronik.
Meski proses penindakannya dilakukan secara digital, besaran denda tilang tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena itu, pengendara tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan selama berada di jalan.
Daftar Pelanggaran yang Berisiko Kena ETLE
Berikut sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
· Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM): denda maksimal Rp1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
· Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan: denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
· Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
· Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan: denda maksimal Rp250 ribu.
· Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan: denda maksimal Rp500 ribu.
· Mobil tidak dilengkapi ban cadangan, dongkrak, serta perlengkapan P3K: denda maksimal Rp250 ribu.
· Melanggar rambu lalu lintas: denda maksimal Rp500 ribu.
· Melanggar batas kecepatan: denda maksimal Rp500 ribu.
· Tidak membawa STNK: denda maksimal Rp500 ribu.
· Pengemudi atau penumpang mobil tidak memakai sabuk pengaman: denda maksimal Rp250 ribu.
· Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI: denda maksimal Rp250 ribu.
· Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu: denda maksimal Rp250 ribu.
· Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari: denda maksimal Rp100 ribu.
· Berbelok atau putar balik tanpa memberi isyarat lampu sein: denda maksimal Rp250 ribu.
Pelanggaran Lain yang Juga Bisa Direkam ETLE
Selain pelanggaran yang diatur dalam daftar tersebut, ETLE juga mampu mendeteksi berbagai tindakan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, antara lain:
· Menerobos lampu merah.
· Menggunakan telepon seluler saat mengemudi.
· Melawan arus lalu lintas.
· Menggunakan pelat nomor palsu.
· Berboncengan sepeda motor melebihi ketentuan.
Semua pelanggaran tersebut berpotensi menjadi dasar penindakan apabila berhasil terekam kamera ETLE yang terpasang di lokasi pengawasan.
Pengendara Diimbau Lebih Disiplin
Semakin luasnya penerapan ETLE membuat pengendara perlu lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Selain membawa kelengkapan dokumen kendaraan, kondisi kendaraan juga harus dipastikan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya membantu menghindari tilang elektronik dan denda tilang, tetapi juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan. Dengan berkendara secara tertib, risiko kecelakaan dapat ditekan sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua.***
Editor : Dwi PuspitariniSumber : inews