Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Parah! Nenek 90 Tahun Diperkosa Pemuda Mabuk Sampai Trauma di Grobogan, Kepergok Anak sebelum Kabur

Almasrifah • Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:06 WIB
Foto ilustrasi. Nenek 90 tahun diperkosa pemuda mabuk di Grobogan. (Inilahjateng.com)
Foto ilustrasi. Nenek 90 tahun diperkosa pemuda mabuk di Grobogan. (Inilahjateng.com)

KALTIMPOST.ID, Kasus dugaan pemerkosaan nenek 90 tahun menggegerkan warga Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Seorang pria berinisial RU (31) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa korban yang saat itu sedang seorang diri di rumah.

Peristiwa nenek 90 tahun diperkosa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) malam.

Menurut Kapolsek Grobogan AKP Sunarto, saat kejadian, keluarga korban sedang menghadiri acara takziah di lingkungan sekitar sehingga korban ditinggal sendirian di rumah.

Diduga mengetahui kondisi tersebut, RU yang merupakan warga satu desa dengan korban masuk ke rumah dan melancarkan aksinya.

Baca Juga: Siapa Fangfang? Ini Profil dan Biodata Istri Siri Vicky Prasetyo yang Baru Terungkap, Berseteru Soal Dana Persalinan

Korban sempat berusaha melawan dan menolak. Namun, pelaku diduga menggunakan kekerasan serta ancaman sehingga korban yang sudah lanjut usia tidak mampu mempertahankan diri.

"Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya," ujar AKP Sunarto.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban juga diduga didorong hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergokinya masih berada di lokasi.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi terjatuh dan tanpa mengenakan pakaian, hanya tertutup selembar sarung.

Mengetahui ada anggota keluarga yang datang, RU langsung menghentikan aksinya dan melarikan diri dari rumah korban.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Laporan itu diteruskan ke perangkat desa sebelum akhirnya ditangani Polsek Grobogan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap RU di rumahnya pada Rabu (15/7/2026) tanpa perlawanan.

Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadlan mengungkapkan, pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.

Polisi juga menduga RU berada dalam pengaruh minuman keras ketika melakukan aksi tersebut.

Baca Juga: Selamat! Chelsea Islan Melahirkan Anak Pertama, Unggah Potret Gemas Baby Clea

"Ketika diperiksa, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras dan mengakui perbuatannya," kata Fadlan.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan pelaku, untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut. (*)

Editor : Almasrifah
nenek 90 tahun diperkosa pemerkosaan nenek 90 tahun pemuda perkosa nenek grobogan mabuk