KALTIMPOST.ID - Kasus suami bakar rumah mertua di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi perhatian setelah kobaran api meluas ke permukiman padat penduduk. Peristiwa tersebut tidak hanya menghanguskan rumah yang menjadi sasaran, tetapi juga menyebabkan total 11 bangunan terdampak kebakaran.
Peristiwa suami bakar rumah mertua itu terjadi di Jalan Maluku, RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan oleh pria berinisial MSE (32), yang sebelumnya telah tersandung kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus suami bakar rumah mertua ini diduga dipicu konflik rumah tangga yang terus memanas. Selain menyelidiki dugaan pembakaran, kepolisian juga masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum kebakaran berlangsung.
Baca Juga: Innalilahi, Ayah Arie Untung Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Penyakit
Polisi Ungkap Dugaan Pemicu Perselisihan Keluarga
Menurut polisi, persoalan bermula ketika pelaku diduga mengirim pesan yang tidak pantas kepada adik iparnya. Dugaan tersebut kemudian diketahui oleh istrinya, berinisial SU, yang selanjutnya mengadukan peristiwa itu kepada orang tua suaminya melalui aplikasi WhatsApp.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, Ipda Vherry Andora, menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi awal memburuknya hubungan dalam rumah tangga pasangan itu.
"Permasalahan ini berawal, karena pelaku diduga kerap mengganggu dan menggoda adik iparnya melalui pesan singkat. Pelaku mengajak korban tidur bersama hingga mengirim tautan video pornografi," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur Ipda Vherry Andora, dikutip dari iNews, Minggu (19/7/2026).
Baca Juga: Apakah Lionel Messi Masih Punya Jalan ke Ballon d'Or ke-9?
Korban Sempat Melapor Kasus KDRT
Setelah mengetahui istrinya melaporkan persoalan tersebut kepada keluarga, pelaku diduga melampiaskan emosinya dengan melakukan penganiayaan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian kepala hingga berdarah dan tangannya patah sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Ipda Vherry Andora.
Sebelum kebakaran terjadi, pelaku juga disebut sempat mengeluarkan ancaman terhadap keluarga istrinya apabila kasus tersebut dibawa ke jalur hukum.
"Namun istrinya tetap melaporkan kasus KDRT itu ke Polres Lubuklinggau pada Selasa (14/7/2026) kemarin," ucapnya.
Dugaan Cara Pelaku Melakukan Pembakaran
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menduga pelaku menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang dimasukkan ke dalam botol air mineral. Cairan tersebut disiramkan ke lantai kayu di bagian dapur rumah sebelum dibakar menggunakan korek api.
Api kemudian dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lain karena lokasi berada di kawasan permukiman yang padat.
Ipda Vherry menjelaskan bahwa korban sebenarnya sudah tidak lagi tinggal bersama pelaku. Setelah perselisihan terjadi, korban memilih menetap di rumah orang tuanya yang kemudian menjadi lokasi pembakaran.
"Mereka ini awalnya tinggal di Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Namun diduga terjadi perselisihan itu, korban tinggal di rumah orang tuanya di Jalan Maluku, lokasi yang kemudian menjadi sasaran pembakaran oleh pelaku," ucap Ipda Vherry Andora.
Baca Juga: Siapa Frank Alexander Hutapea? Ini Kontroversi dan Karier Putra Sulung Hotman Paris
Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kebakaran
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. MSE akhirnya diamankan sekitar pukul 21.00 WIB atau hanya beberapa jam setelah kebakaran terjadi.
Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Namun, seorang anggota pemadam kebakaran mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.
"Pada peristiwa kebakaran ini tidak ada korban jiwa, tapi ada satu anggota damkar yang terjatuh dari lantai dua saat melakukan proses pemadaman. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," kata Ipda Vherry Andora.
Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pembakaran tersebut sekaligus menghitung total kerugian akibat kebakaran yang menghanguskan 11 bangunan.***
Editor : Dwi PuspitariniSumber : inews