Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jadi Korban Scam, Tabungan Rp1 Miliar Ludes

Uways Alqadrie • Minggu, 19 Juli 2026 | 09:37 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, BANDUNG – Modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali memakan korban. Kali ini, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Mohamad Eka Kartika (68), diduga kehilangan dana lebih dari Rp1 miliar setelah menerima telepon dari pelaku.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (9/7/2026). Korban dihubungi oleh dua orang yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil. Mereka menyampaikan bahwa korban harus mengikuti proses pembaruan data kependudukan dan digitalisasi administrasi.

Dalam percakapan itu, pelaku meminta korban melakukan pembayaran dengan dalih biaya administrasi. Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti arahan yang diberikan.

Baca Juga: Direktur Keuangan Wendy Herianto Ditembak di Kepala dengan Pistol Beretta Tomcat Kaliber 32 Auto

Anak korban, Zul Ahadi, mengatakan ayahnya percaya karena penjelasan yang disampaikan pelaku terdengar meyakinkan.

"Pelaku mengatakan ada pembaruan data digitalisasi dan meminta pembayaran administrasi. Ayah saya percaya sehingga mengikuti instruksi yang diberikan," ujar Zul, Sabtu (18/7/2026).

Sehari setelah percakapan tersebut, tepatnya Jumat (10/7/2026), telepon seluler milik korban sempat tidak dapat digunakan. Beberapa saat kemudian perangkat itu kembali aktif.

Namun, pada sore harinya keluarga mendapat kabar mengejutkan. Dana yang tersimpan di rekening korban diketahui telah berpindah ke sejumlah rekening lain yang diduga dikuasai pelaku.

Nilai kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp1,012 miliar. Hingga kini keluarga masih belum mengetahui bagaimana pelaku bisa mengakses rekening dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga: MENGERIKAN! Suami Bakar Rumah Mertua di Lubuklinggau hingga Api Hanguskan 11 Bangunan, Awalnya Dipicu Konflik Rumah Tangga

Pihak keluarga menduga usia korban yang telah lanjut menjadi salah satu alasan pelaku menjadikannya sasaran. Eka diketahui baru memasuki masa pensiun pada Desember 2025 setelah mengakhiri masa tugasnya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

Anak korban, Zul Ahadi, menilai pelaku sengaja mengincar orang lanjut usia karena dinilai lebih mudah diperdaya melalui modus pembaruan data kependudukan.

"Usia ayah saya sudah 68 tahun. Mungkin itu yang membuat pelaku menjadikannya target. Kerugiannya mencapai Rp1.012.000.000," ujarnya.

Setelah menyadari uang di rekening telah berpindah, korban segera melapor ke bank tempat dana disimpan. Selain itu, keluarga juga mengajukan pengaduan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar transaksi dapat ditelusuri.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran awal, pihak bank menyatakan seluruh perpindahan dana tercatat sebagai transaksi yang sah karena dilakukan melalui mekanisme yang memenuhi sistem verifikasi perbankan.

Kondisi tersebut membuat keluarga memilih menempuh jalur hukum. Mereka berharap aparat dapat mengungkap bagaimana pelaku memperoleh akses hingga mampu memindahkan dana dalam jumlah besar.

Laporan resmi telah diterima Satreskrim Polrestabes Bandung dengan nomor STPB/292/VII/2026/JBR/POLRESTABES. Penyidik kini mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap pelaku beserta aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga: Direktur Keuangan Wendy Harianto Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Polisi Duga Bunuh Diri karena Masalah Keluarga

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton membenarkan adanya laporan dari korban dan menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," katanya.

Hingga kini polisi belum mengungkap identitas pelaku maupun jumlah rekening yang digunakan untuk menampung uang korban.

Penyidik juga mendalami modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil serta cara pelaku memperoleh akses hingga transaksi bernilai lebih dari Rp1 miliar dapat dilakukan.

Editor : Uways Alqadrie
kriminal Bandung pengadilan tinggi Bandung Mohamad Eka Kartika korban scam Polresta Bandung