Update Kasus Penyiksaan Yuni Tri Rahayu: Berkas Taufik Hidayat Rampung, Terancam Pasal Berlapis

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 15:19 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, BANDUNG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap Yuni Tri Rahayu (29) memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyatakan berkas perkara dengan tersangka Taufik Hidayat telah dinyatakan lengkap.

Tinggal menuntaskan sejumlah pendalaman sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik masih melakukan verifikasi terhadap sejumlah keterangan saksi guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Polisi juga melibatkan saksi ahli agar pembuktian di persidangan semakin kuat.

Baca Juga: 25 Perwira Tinggi TNI AL Resmi Sandang Pangkat Bintang, Ini Daftar Namanya

Menurut Hendra, penyidik telah menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka, mulai dari dugaan penganiayaan berat, penyekapan, hingga tindak pidana kekerasan seksual.

Seluruh unsur pasal itu terus dilengkapi dengan alat bukti tambahan sebelum berkas resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 31 saksi. Namun, masih ada dua saksi tambahan yang akan dimintai keterangan sebagai bagian dari penyempurnaan berkas perkara.

Di sisi lain, kondisi Yuni Tri Rahayu dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Tim medis masih memantau proses pemulihan sebelum tindakan operasi lanjutan dilakukan, terutama untuk penanganan cedera pada bagian bibir dan gigi.

Baca Juga: Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Prediksi Skor Lengkap

Kakak korban, Afif Shandy, mengatakan adiknya kini sudah dapat berkomunikasi, duduk, dan berjalan dengan baik. Meski demikian, proses pemulihan masih berlangsung sehingga keluarga membatasi jumlah pengunjung sesuai anjuran rumah sakit.

Pihak keluarga berharap proses hukum dapat segera berlanjut ke meja hijau sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Uways Alqadrie
kriminal Bandung Yuni Tri Rahayu polda jabar taufik hidayat