KALTIMPOST.ID, Pemerintah berencana menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah efisiensi anggaran di tengah lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, kebijakan ini memicu pertanyaan terkait batasan lokasi kerja: apakah ASN diizinkan bekerja sambil nongkrong di kafe?
Aturan Ketat WFH dari Kepala BKN
Mengenai fenomena bekerja di luar rumah, Kepala BKN Zudan Arif menegaskan bahwa skema WFH di instansinya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. ASN dituntut untuk mengubah cara kerja menjadi lebih disiplin dan menjaga marwah instansi.
Ada beberapa poin ketat yang wajib dipatuhi ASN saat WFH:
- Dilarang di Kafe & Berkaos: ASN dilarang keras bekerja di tempat yang tidak sesuai seperti kafe, apalagi dengan hanya mengenakan kaos oblong.
- Standar Lokasi: Tempat bekerja harus mendukung produktivitas dan memiliki jaringan internet yang memadai.
- Tetap Siaga (Responsif): Selama jam kerja, ponsel harus selalu aktif guna merespons pesan dan panggilan dengan cepat. ASN juga harus siap sedia kembali ke kantor jika ada tugas mendesak.
- Citra Diri: Pegawai wajib menjaga citra positif, baik untuk diri sendiri maupun institusi pemerintah.
Fokus MenPAN-RB: Transformasi Digital, Bukan Cuma Efisiensi
Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa esensi WFH bukan sekadar memindahkan lokasi kerja atau menghemat anggaran. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi besar tata kelola pemerintahan berbasis digital.
- Penilaian Berbasis Kinerja: Pola penilaian ASN kini bergeser dari kehadiran fisik menjadi capaian kinerja individu yang terukur secara digital.
- Integrasi Sistem: Hampir seluruh instansi pemerintah saat ini telah terhubung dengan sistem penilaian kinerja digital yang dipantau langsung oleh BKN. Secara harfiah, MenPAN-RB mengingatkan bahwa WFH adalah bekerja dari rumah, meski rincian mekanismenya masih akan diumumkan oleh Kemenko Perekonomian. Fokus utama pemerintah lewat kebijakan ini adalah digitalisasi layanan publik dan peningkatan efektivitas birokrasi, bukan sekadar memberikan hari libur bagi ASN.