​ASN WFH Boleh Kerja Sambil Nongkrong di Kafe? Ini Aturan Tegas BKN

Ilmidza • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 07:30 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini.
MenPAN RB Rini Widyantini.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah berencana menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah efisiensi anggaran di tengah lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, kebijakan ini memicu pertanyaan terkait batasan lokasi kerja: apakah ASN diizinkan bekerja sambil nongkrong di kafe?

Aturan Ketat WFH dari Kepala BKN

​Mengenai fenomena bekerja di luar rumah, Kepala BKN Zudan Arif menegaskan bahwa skema WFH di instansinya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. ASN dituntut untuk mengubah cara kerja menjadi lebih disiplin dan menjaga marwah instansi.

​Ada beberapa poin ketat yang wajib dipatuhi ASN saat WFH:

Fokus MenPAN-RB: Transformasi Digital, Bukan Cuma Efisiensi

​Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa esensi WFH bukan sekadar memindahkan lokasi kerja atau menghemat anggaran. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi besar tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Editor : Ilmidza
WFH ASN 2026