KALTIMPOST.ID, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berikut adalah aturan terbaru mengenai dokumen kependudukan yang diperbolehkan dan dilarang menggunakan gelar, baik gelar akademik maupun keagamaan.
Dokumen yang Boleh Menggunakan Gelar
Masyarakat diperkenankan mencantumkan gelar akademik (seperti Diploma, S1, S2, hingga S3) maupun gelar keagamaan (seperti Haji/Hajah) pada dokumen tertentu. Namun, penulisan gelar ini sifatnya opsional (tidak wajib).
Dokumen yang diperbolehkan memuat gelar adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
Ketentuan Penulisan & Persyaratan Syarat:
- Penulisan harus memakai huruf Latin dan mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang benar.
- Gelar (akademik, keagamaan, atau adat) serta nama marga/famili boleh disingkat.
- Cara Mengurus: Warga bisa mendatangi Dinas Dukcapil setempat sesuai domisili dengan membawa dokumen asli berupa KK, KTP-el, dan ijazah terakhir yang melegitimasi gelar tersebut. Setelah diverifikasi, petugas akan menerbitkan KK dan KTP-el baru.
Dokumen yang Dilarang Menggunakan Gelar
Pemerintah secara tegas melarang pencantuman gelar akademik, adat, maupun keagamaan pada Akta Pencatatan Sipil. Hal ini dikarenakan akta-akta tersebut bersifat autentik, mencatat peristiwa hukum penting, dan memiliki dampak hukum yang kuat bagi pemiliknya serta pihak keluarga (seperti hak waris dan hubungan kekerabatan).
Selain larangan gelar, penulisan nama pada akta pencatatan sipil juga tidak boleh menggunakan angka, tanda baca, dan dilarang disingkat (kecuali singkatan tersebut tidak memicu salah tafsir).
Berikut adalah 5 jenis dokumen pencatatan sipil yang bersih dari gelar:
- Akta Kelahiran Dokumen autentik yang mencatat momen kelahiran dan menjadi dasar hubungan hukum dalam keluarga.
- Akta Kematian Dokumen resmi legalitas meninggalnya seseorang yang berimplikasi langsung pada hukum kewarisan.
- Akta Perkawinan Bukti sah pengesahan pernikahan. Prosesnya dilakukan di KUA untuk umat Muslim, dan di Dinas Dukcapil untuk umat non-Muslim.
- Akta Perceraian Bukti autentik putusnya ikatan pernikahan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak Dokumen hukum yang mencatat pengakuan anak dan berdampak langsung pada hak keperdataan serta kewarisan.