KALTIMPOST.ID, Jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menewaskan seorang prajurit TNI AD berinisial Prada ABS di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kini bertambah menjadi tujuh orang.
AKP Wira Graha Setiawan selaku Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengamankan tiga tersangka baru, melengkapi empat orang yang telah ditangkap sebelumnya oleh tim gabungan TNI-Polri.
Kronologi Penangkapan & Status Hukum
- Penangkapan Lanjutan: Tiga tersangka tambahan berhasil diciduk pada Minggu (19/7/2026) oleh tim Denpom 1 Jaya Tangerang bersama Korem 052 Wijayakrama.
- Penahanan: Seluruh tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
- Proses Hukum: Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan para pelaku untuk mengungkap motif pasti di balik tindakan keji tersebut.
Latar Belakang Insiden
Korban merupakan prajurit dari satuan YonTP 804 Cenderawasih, Papua, yang sedang menjalankan tugas perbantuan di Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta.
Menurut keterangan Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, peristiwa bermula dari perselisihan akibat kesalahpahaman di sebuah tempat makan. Percekcokan tersebut berlanjut pada aksi pengeroyokan dan penusukan oleh sekelompok orang hingga menyebabkan Prada ABS gugur.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pada pagi hari. Penemuan Kartu Tanda Anggota (KTA) militer di lokasi langsung dilaporkan saksi kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat untuk ditindaklanjuti.
Editor : Ilmidza