​Update Kasus Pengeroyokan Anggota TNI AD di Tangerang: Tersangka Bertambah Jadi 7 Orang

Ilmidza • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:49 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan.

KALTIMPOST.ID, Jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menewaskan seorang prajurit TNI AD berinisial Prada ABS di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kini bertambah menjadi tujuh orang.

​AKP Wira Graha Setiawan selaku Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengamankan tiga tersangka baru, melengkapi empat orang yang telah ditangkap sebelumnya oleh tim gabungan TNI-Polri.

​Kronologi Penangkapan & Status Hukum

​Latar Belakang Insiden

​Korban merupakan prajurit dari satuan YonTP 804 Cenderawasih, Papua, yang sedang menjalankan tugas perbantuan di Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta.

​Menurut keterangan Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, peristiwa bermula dari perselisihan akibat kesalahpahaman di sebuah tempat makan. Percekcokan tersebut berlanjut pada aksi pengeroyokan dan penusukan oleh sekelompok orang hingga menyebabkan Prada ABS gugur.

​Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pada pagi hari. Penemuan Kartu Tanda Anggota (KTA) militer di lokasi langsung dilaporkan saksi kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat untuk ditindaklanjuti.

Editor : Ilmidza
pengeroyokan