KALTIMPOST.ID, BEKASI – Penyidik Polsek Cikarang Barat menetapkan selebgram yang dikenal dengan nama Mondy Tatto sebagai tersangka dalam perkara kematian seorang pengamen jalanan berinisial FA. Perempuan yang memiliki nama DRA alias M itu diduga terlibat dalam aksi penganiayaan bersama seorang pria berinisial DD.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto mengatakan, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa para saksi.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan KH Asnawi, Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada akhir Juni 2026.
Baca Juga: Resmi! Borneo FC Lepas Nadeo Arga Winata ke Persija Jakarta Lewat Skema Transfer
Menurut hasil penyelidikan, insiden bermula ketika korban tengah berkumpul bersama rekan-rekannya di depan sebuah salon. Tidak lama kemudian, DD datang bersama Mondy menggunakan sepeda motor milik perempuan tersebut.
Situasi memanas setelah korban meminta izin meminjam kendaraan itu. Permintaan tersebut memicu adu mulut yang kemudian berubah menjadi perkelahian.
Dalam proses penyidikan, polisi menduga Mondy tidak hanya berada di lokasi, tetapi juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban. Berdasarkan keterangan saksi, ia diduga memukul korban, menarik kaki, serta menjambak rambut FA saat keributan berlangsung.
Saksi juga menyebut kepala korban sempat terbentur ke kendaraan yang berada di sekitar lokasi kejadian. Setelah perkelahian berhasil dilerai warga, korban dibawa pulang oleh teman-temannya menggunakan sepeda motor.
Belakangan, korban dinyatakan meninggal dunia. Hingga kini penyidik masih mendalami hubungan antara aksi penganiayaan tersebut dengan penyebab kematian korban melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sebuah flashdisk yang diduga berisi data berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikarang Barat. Mereka dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai ketentuan dalam KUHP.
Polisi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah perkara disidangkan.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Boy Sandi, mengungkapkan bahwa konflik antara korban dan pelaku diduga telah berlangsung sejak sehari sebelum kejadian. Keduanya disebut sempat berselisih di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati sebelum akhirnya bentrokan kembali terjadi di Kalijaya.
Ia mengatakan, baik korban maupun para pelaku sama-sama dikenal sebagai pengamen jalanan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari warga, perselisihan tersebut diduga dipicu persoalan asmara yang melibatkan seorang perempuan sehingga memunculkan rasa cemburu dan berujung aksi kekerasan.
Editor : Uways Alqadrie