KALTIMPOST.ID, Sidang perkara yang menjerat Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Putusan tersebut membuat persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat.
Putusan sela dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026). Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memimpin pembacaan amar putusan.
Baca Juga: Praperadilan Kedua Ditolak Lagi, Status Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Tetap Sah
Dalam putusannya, majelis hakim menerima keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa.
"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar Christina Endarwati.
Majelis hakim kemudian menyatakan surat dakwaan dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak memenuhi syarat.
Dakwaan tersebut dinilai tidak cermat sehingga batal demi hukum. Karena itu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Selain mengabulkan eksepsi, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucap hakim.
Dalam putusan yang sama, hakim menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dengan putusan sela ini, proses sidang berhenti sebelum masuk ke pemeriksaan saksi maupun alat bukti.
Majelis hakim menilai terdapat persoalan pada aspek formil surat dakwaan. Karena alasan itu, dakwaan tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan persidangan.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa.
Jaksa berpendapat surat dakwaan telah disusun secara jelas, lengkap, dan tidak mengandung unsur obscuur atau kabur. Namun, penilaian tersebut tidak sejalan dengan pertimbangan majelis hakim.
Baca Juga: Dokter Tifa Klaim Kantongi Dokumen Dugaan Pemalsuan Ijazah Jokowi, Sebut Bisa Gegerkan Persidangan
Untuk diketahui, kasus ini berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Jaksa menilai pernyataan Dokter Tifa memenuhi unsur tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Surat dakwaan dibacakan dalam sidang perdana pada 2 Juli 2026.
Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menyusun dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa turut mencantumkan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)
Editor : Almasrifah