KALTIMPOST.ID, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyampaikan kabar terbaru mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga meloloskan diri dari rombongan tur di Korea Selatan. Kemlu mengonfirmasi bahwa posisi yang bersangkutan telah terdeteksi dan saat ini pihak Indonesia tengah berkoordinasi erat dengan otoritas Korsel untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyampaikan rasa prihatin dan penyesalannya atas tindakan oknum tersebut. Menurutnya, ulah oknum ini telah menyalahgunakan fasilitas dan kemudahan izin masuk yang diberikan untuk wisatawan rombongan.
"KBRI Seoul telah mengantongi informasi lapangan mengenai keberadaan oknum WNI ini. Kami terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk tindakan berikutnya karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dan berstatus melebihi izin tinggal (overstay)," terang Heni dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Fasilitas Bebas Visa Grup dan Dugaan Lokasi
Heni menerangkan bahwa kelonggaran visa bagi turis Indonesia yang menggunakan jasa agensi perjalanan resmi tersebut berlaku sejak Mei hingga Desember. Fasilitas izin tinggal gratis ini dikhususkan untuk kunjungan liburan dengan jangka waktu paling lama 15 hari. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar seluruh WNI selalu taat pada regulasi imigrasi setempat.
Mengenai keberadaan oknum tersebut, kabar awal menunjukkan indikasi bahwa WNI itu terdeteksi berada di kawasan Ansan. Namun, Kemlu belum dapat merincikan informasi lebih dalam karena status lokasi tersebut masih berupa perkiraan awal.
Di sisi lain, Kemlu belum bisa mengonfirmasi alasan atau motif di balik kaburnya WNI tersebut termasuk dugaan sengaja menghilang untuk bekerja secara ilegal di Korsel.
"Sebab motifnya belum bisa dipastikan karena kami belum mengamankan dan bertemu langsung. Sejauh ini baru titik lokasinya saja yang teridentifikasi," tambah Heni.
Dampak Terhadap Aturan Wisata Dua Negara
Mengenai kekhawatiran dampak insiden ini terhadap skema bebas visa grup bagi WNI, Heni menyatakan belum ada sinyal bahwa Korea Selatan akan mencabut fasilitas tersebut atau memberikan sanksi bagi Indonesia. Meski demikian, aturan yang berlaku menetapkan bahwa pihak tour operator dapat dikenai denda finansial apabila rasio pelanggaran pesertanya melewati ambang batas tertentu.
Sementara itu, Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela menegaskan bahwa pemerintah Korea Selatan memandang peristiwa ini sebagai kasus terpisah (single case). Tindakan oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan perilaku mayoritas wisatawan asal Indonesia.
Nabyl menambahkan bahwa kedua negara sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kolaboratif agar tidak mencederai hubungan diplomatik maupun kerja sama pariwisata yang telah terjalin baik. Ia pun berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Editor : Ilmidza