KALTIMPOST.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan kuota internet yang hangus. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi, sehingga sisa kuota yang belum terpakai wajib dapat diakses hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan apa pun, termasuk biaya perpanjangan masa aktif.
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Nilai Ekonomi Sisa Kuota Wajib Dilindungi
Hakim MK Adies Kadir menekankan bahwa akses internet kini telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, skema penetapan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya mempertimbangkan sudut pandang bisnis operator semata, melainkan harus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi konsumen.
Di sisi lain, Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa aspek utama yang dilindungi hukum pada dasarnya adalah nilai ekonomi dan hak atas manfaat layanan yang telah dibayar oleh pelanggan. Pembayaran paket data melahirkan hak kepemilikan dalam bentuk barang tidak berwujud (intangible asset). Sebab itu, penghentian sisa kuota secara sepihak dianggap merugikan pengguna.
Pilihan Opsi Perlindungan Kuota Bagi Pelanggan
MK menggarisbawahi bahwa bentuk perlindungan sisa kuota ini tidak harus seragam. Operator seluler dapat berinovasi menyediakan beragam pilihan skema paket fleksibel yang dapat dipilih sesuai kemampuan dan pola penggunaan masyarakat, antara lain melalui opsi:
- Akumulasi kuota (rollover)
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi
- Pengembalian dana (refund)
- Bentuk mekanisme perlindungan konsumen lainnya
Keterbukaan Informasi dan Penanganan Pengaduan
Guna mendukung kebijakan ini, MK mendorong pemerintah dan operator telekomunikasi untuk meningkatkan transparansi informasi. Penyelenggara jasa wajib memberikan kemudahan akses bagi pengguna untuk memantau sisa kuota, serta menyampaikan syarat penggunaan, batas masa berlaku, dan kebijakan pemakaian secara jelas dan sederhana. Selain itu, mekanisme penanganan pengaduan konsumen yang efektif dan mudah diakses juga harus disediakan.
Pihak operator telekomunikasi beserta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dilaporkan telah menyatakan kesepakatan dan tidak keberatan untuk merumuskan solusi atas permohonan tersebut.
Gugatan perkara ini sendiri diinisiasi oleh kelompok masyarakat yang terdampak langsung penggunaan data harian, yakni Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pelaku usaha kuliner daring), serta Rega Felix (dosen dan advokat).
Editor : Ilmidza