KALTIMPOST.ID - Keringanan pajak kendaraan bermotor menjadi fasilitas yang dapat dimanfaatkan sebagian pemilik mobil maupun sepeda motor di DKI Jakarta. Namun, tidak semua kendaraan otomatis memperoleh potongan PKB, karena ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, pemilik kendaraan dapat mengajukan pengurangan PKB berdasarkan kondisi kendaraan maupun penggunaannya.
Selain pengajuan secara langsung oleh wajib pajak, pemerintah juga memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor secara otomatis untuk kondisi tertentu. Karena itu, pemilik kendaraan perlu mengetahui kategori yang berhak agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh pengurangan PKB.
Baca Juga: Jangan Asal Isi Radiator Coolant, Ada 6 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Pemilik Kendaraan
Kendaraan yang Bisa Mengajukan Keringanan PKB
Ada tiga kelompok kendaraan yang dapat mengajukan pengurangan pajak kendaraan bermotor.
· Kendaraan mengalami kerusakan berat, sehingga tidak dapat digunakan di jalan selama lebih dari enam bulan.
· Kendaraan untuk kegiatan sosial atau keagamaan, yang dipakai khusus untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan mencari keuntungan.
· Kendaraan dengan nilai pasar di bawah NJKB, yaitu ketika harga pasarnya lebih rendah dibanding Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pemerintah.
Besaran Potongan Pajak yang Diberikan
Besarnya pengurangan PKB berbeda sesuai kondisi kendaraan.
Untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berat maupun kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan nonkomersial, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 50 persen dari PKB yang terutang.
Sementara itu, bagi kendaraan yang nilai pasarnya berada di bawah NJKB, besaran pengurangan dihitung berdasarkan nilai pasar aktual kendaraan tersebut.
Selain melalui permohonan, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan PKB secara otomatis.
Baca Juga: Motor Mati Mendadak di Jalan? Jangan Panik, Cek Bagian Ini Sebelum ke Bengkel
Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan atau penguasaan kurang dari 12 bulan sejak berakhirnya masa pajak tahun berjalan. Besaran pengurangan dihitung secara proporsional sesuai sisa masa pajak yang masih berlaku.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pemilik kendaraan yang ingin mengajukan keringanan pajak kendaraan bermotor perlu melengkapi sejumlah dokumen, yaitu:
· Fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan.
· Dokumen, data, atau keterangan yang membuktikan kondisi kendaraan sesuai alasan permohonan.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum mengajukan permohonan, pemilik mobil maupun sepeda motor disarankan memastikan kendaraan memenuhi salah satu kategori yang telah ditetapkan. Dengan memahami persyaratan sejak awal, proses pengajuan keringanan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan lebih mudah dan peluang memperoleh pengurangan PKB menjadi lebih besar.***
Editor : Dwi PuspitariniSumber : CNN