Komisi XI DPR Minta Kemenkeu Perjelas Batas Kewenangan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

Ilmidza • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 11:47 WIB
TNI Polri akan ikut mengawasi wajib pajak masyarakat. (Foto : Pinterest)
TNI Polri akan ikut mengawasi wajib pajak masyarakat. (Foto : Pinterest)

KALTIMPOST.ID, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan klarifikasi transparan terkait dasar hukum, ruang lingkup, dan batasan peran TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Penjelasan resmi dianggap penting agar tidak memicu kebingungan atau salah tafsir di tengah masyarakat.

​Meskipun mendukung upaya penyerapan pajak, politikus PKS ini mengungkapkan bahwa rencana pelibatan unsur TNI-Polri belum pernah dibahas secara formal bersama Komisi XI DPR RI.

​Kekhawatiran Dampak Psikologis pada Masyarakat dan UMKM

​Amin mengingatkan agar kebijakan perpajakan tetap mempertimbangkan tingkat kepercayaan dan rasa aman publik.

​Klarifikasi DJP: Babinsa & Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak

​Isu ini mengemuka setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai pedoman pengawasan perpajakan berbasis wilayah hingga tingkat desa.

​Menanggapi polemik tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan beberapa hal:

Editor : Ilmidza
pajak tni polri