KALTIMPOST.ID, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan klarifikasi transparan terkait dasar hukum, ruang lingkup, dan batasan peran TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Penjelasan resmi dianggap penting agar tidak memicu kebingungan atau salah tafsir di tengah masyarakat.
Meskipun mendukung upaya penyerapan pajak, politikus PKS ini mengungkapkan bahwa rencana pelibatan unsur TNI-Polri belum pernah dibahas secara formal bersama Komisi XI DPR RI.
Kekhawatiran Dampak Psikologis pada Masyarakat dan UMKM
Amin mengingatkan agar kebijakan perpajakan tetap mempertimbangkan tingkat kepercayaan dan rasa aman publik.
- Perlindungan bagi Wajib Pajak Taat: Masyarakat kecil, pelaku UMKM, dan kelas menengah yang beritikad baik jangan sampai merasa terintimidasi atau terbebani secara psikologis.
- Fokus Target Penegakan Hukum: Pemerintah diimbau untuk lebih memprioritaskan tindakan tegas terhadap para pengemplang pajak skala besar serta pelaku kecurangan pajak tingkat tinggi, ketimbang menakut-nakuti pembayar pajak kecil.
Klarifikasi DJP: Babinsa & Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak
Isu ini mengemuka setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai pedoman pengawasan perpajakan berbasis wilayah hingga tingkat desa.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan beberapa hal:
- Bukan Petugas Pajak: Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa tidak bertugas menagih, memeriksa, mengevaluasi kepatuhan, atau menindak wajib pajak.
- Sifat Keterlibatan Hanya Koordinasi: Kehadiran unsur kewilayahan tersebut murni untuk pemetaan potensi wilayah, membangun jejaring informasi, serta memberikan pendampingan keamanan di lapangan jika dibutuhkan petugas pajak.
- Sesuai Regulasi: Pendampingan dan pengumpulan informasi lapangan ini mengacu pada aturan koordinasi lintas instansi (SE Direktur Jenderal Pajak SE-11/2020), sedangkan fungsi penegakan hukum dan administrasi pajak sepenuhnya tetap berada di tangan petugas DJP.