Viral Video Kencingi Kitab Suci dan Hina Suku Dayak, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Ari Arief • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 15:27 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol.

 

KALTIMPOST.ID,PALANGKA RAYA–Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria yang diduga melakukan penistaan agama sekaligus menghina suku Dayak. Pria yang mengaku berasal dari Kalimantan tersebut kini resmi diamankan oleh jajaran Polda Kalteng.

Penangkapan pelaku dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat.

Baca Juga: Modus Kemasan Kentang Frozen Kecoh Polisi, Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 1,8 Kilogram Sabu

"Iya benar sudah ditangkap," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat  (24/7/2026) sore.

Meski demikian, Budi belum merinci terkait lokasi penangkapan, waktu tepatnya, maupun identitas resmi dari pelaku. Pihaknya menyatakan bahwa tim penyidik saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Bikin Heboh, Aktor Legendaris Stephen Chow Tulis Wasiat Rp 5,3 Triliun, Sebagian Warisan Jatuh ke Cecilia Cheung

"Ditunggu informasi lanjutannya, masih proses pendalaman," tambahnya.

Kasus ini memicu gelombang kecaman publik setelah rekaman video tersebut tersebar luas. Dalam video berdurasi singkat itu, pelaku tidak hanya melontarkan ujaran kebencian bernada penghinaan terhadap suku Dayak, tetapi juga memperlihatkan aksi tak terpuji mengencingi sebuah kitab yang diklaim sebagai Al-Qur'an.

Baca Juga: MK Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet, Pemerintah Wajib Tetapkan Formula Perlindungan

Sebelum ditangkap di wilayah Kalteng, jajaran kepolisian dari Polda Kalbar juga sempat menerjunkan tim untuk menelusuri keaslian video serta mengidentifikasi lokasi perekaman.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan bahwa tindakan pelaku jelas berpotensi melanggar hukum berat. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku terancam jeratan pasal berlapis terkait ujaran kebencian (SARA) melalui media elektronik serta penodaan agama sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
hina alquran Dayak polda kalteng