KALTIMPOST.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi para penggunanya dari praktik kuota internet hangus. Bentuk perlindungan konsumen ini dapat diwujudkan melalui skema akumulasi sisa data (rollover) hingga pengembalian dana (refund).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim MK Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026). Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan tarif dan layanan yang dianggap merugikan konsumen internet.
Bentuk Perlindungan bagi Konsumen
MK menilai bahwa akses internet telah bertransformasi menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, skema penetapan tarif operator tidak boleh semata-mata menguntungkan pihak penyedia jasa dari sudut pandang bisnis, melainkan harus tetap menjamin hak hukum konsumen.
Hakim Adies menjelaskan bahwa perlindungan ini tidak dituntut dalam satu bentuk layanan yang seragam, melainkan lewat berbagai pilihan paket yang fleksibel dan proporsional. Beberapa mekanisme perlindungan yang disarankan mencakup:
- Akumulasi (Rollover): Pelimpahan sisa kuota ke periode berikutnya.
- Perpanjangan Masa Aktif: Sisa data tetap dapat diakses lebih lama.
- Pengalihan Manfaat & Kompensasi: Opsi pemanfaatan lain bagi pengguna.
- Pengembalian Dana (Refund): Pengembalian biaya atas data yang belum terpakai.
- "Kuota yang telah dibayar oleh pengguna baik layanan prabayar maupun pascabayar merupakan hak milik konsumen. Sisa data tersebut harus tetap bisa digunakan sampai habis tanpa dibebani biaya tambahan apapun," tegas Adies Kadir.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini bermula dari aksi uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh seorang pengemudi ojek online (Didi Supandi) dan seorang pelaku UMKM kuliner (Wahyu Triana Sari).
Para pemohon merasa dirugikan oleh aturan lama yang dinilai memberi "cek kosong" kepada operator untuk menghapuskan sisa kuota yang sudah dibeli secara lunas. Sebagai contoh, Pemohon sempat kehilangan sisa data hingga 20 GB akibat masa aktif paket yang telah berakhir.
Perubahan Amar Putusan MK
Merespons permohonan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal terkait dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Lewat putusan ini, MK mengubah interpretasi hukum pada pasal tersebut: setiap penetapan tarif oleh operator yang mengacu pada formula pemerintah, kini wajib menyertakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat terus digunakan.
Editor : Ilmidza