Aturan Baru KRIS Berlaku, Benarkah Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Cek Faktanya!

Ilmidza • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:03 WIB
Ilustrasi kartu BPJS (Foto : Pinterest)
Ilustrasi kartu BPJS (Foto : Pinterest)

KALTIMPOST.ID, Era baru pelayanan kesehatan masyarakat di Indonesia resmi dimulai. Pemerintah secara bertahap menghapus sistem jenjang kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, kini diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) guna memastikan seluruh peserta mendapatkan perlakuan dan standar fasilitas medis yang setara.

​Meski skema ruang perawatan mengalami perombakan total, masyarakat diimbau tidak perlu panik terkait potensi pembengkakan biaya bulanan. Pasalnya, sepanjang proses transisi penerapan KRIS berlangsung, pemerintah memastikan belum ada penyesuaian tarif. Besaran iuran BPJS Kesehatan masih tertahan mengacu pada skema tarif lama.

​Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penerapan sistem KRIS membutuhkan waktu penyesuaian fasilitas di ribuan rumah sakit di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, perubahan besaran tarif tidak akan dilakukan secara terburu-buru.

​"BPJS KRIS diimplementasikan secara bertahap. Soal tarifnya belum ditentukan secara resmi, tetapi arahnya tidak ada perubahan ekstrem karena sejak awal didesain dengan tingkat harga yang sama dan terjangkau," ujar Menkes dalam keterangannya.

​Penghapusan kelas rawat inap ini sendiri dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan mengikis kesenjangan kualitas pelayanan antarpeserta di rumah sakit.

​Selama masa transisi menuju implementasi KRIS secara menyeluruh, ketentuan pembayaran iuran masih berpijak pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, batas waktu pembayaran tetap ditetapkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Editor : Ilmidza
tarif bpjs kesehatan