Penyerangan Maut Anggota Polres Katingan, Sembilan Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana

Ari Arief • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 18:25 WIB
TERSANGKA: Para tersangka narkoba dan pembunuh anggota kepolisian Polres Katingan, Kalteng.(IST)
TERSANGKA: Para tersangka narkoba dan pembunuh anggota kepolisian Polres Katingan, Kalteng.(IST)

 

KALTIMPOST.ID,PALANGKA RAYA–Polda Kalteng mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penyerangan brutal yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah. Para tersangka kini tidak hanya dijerat tindak pidana narkotika, tetapi juga pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Tragedi berdarah yang merenggut nyawa Ipda Anumerta Sunariyanto, Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana itu terjadi saat petugas menggelar operasi pemberantasan narkotika. Untuk mempercepat proses hukum, penyidik resmi memisahkan berkas perkara (splitsing) menjadi dua kasus terpisah: tindak pidana narkotika dan pembunuhan.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, tersangka utama perkara narkotika berinisial Bio dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 134 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Iwan, Minggu (26/7).

Sementara itu, sembilan tersangka penyerangan dijerat pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), di antaranya Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat (4).

Dikejar Jalur Darat dan Sungai

Penerapan pasal pembunuhan berencana didasari fakta hukum bahwa para pelaku mengetahui secara pasti korban adalah aparat kepolisian. Irjen Pol Iwan menjelaskan, setelah anggota sempat mundur, para pelaku justru merusak dua unit kendaraan petugas dan melakukan pengejaran secara terorganisasi.

"Ada jeda waktu bagi para pelaku untuk berpikir hingga akhirnya mengeksekusi anggota. Pengejaran dilakukan melalui dua jalur: lewat sungai menggunakan klotok dan jalur darat menggunakan parang, mandau, serta senjata berburu beramunisi dum-dum," terangnya.

Hasil Autopsi Ungkap Bukti Krusial

Fakta mengerikan lainnya terungkap dari hasil autopsi tim forensik. Ketiga personel Polres Katingan tersebut dipastikan sudah tidak bernyawa sebelum jasad mereka dilempar para pelaku ke sungai.

"Hasil pemeriksaan forensik memastikan para anggota meninggal dunia terlebih dahulu sebelum jasadnya dibuang ke sungai," tambah Kapolda.

Saat ini seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Mapolda Kalteng. Penyidik terus mendalami peran individual para pelaku dan melengkapi barang bukti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini menjadi salah satu kejahatan paling menonjol di Kalteng karena melibatkan jaringan narkoba yang nekat menghabisi nyawa aparat penegak hukum. (*)

Editor : Thomas Priyandoko
Katingan brutal polda kalteng polisi