KALTIMPOST.ID, Ketentuan mengenai tinggi dan berat badan menjadi salah satu persyaratan fisik yang krusial untuk dicermati para calon pendaftar sekolah kedinasan. Mayoritas instansi memberlakukan batas minimal kriteria tersebut, meski terdapat beberapa perguruan tinggi kedinasan yang tidak menjadikannya sebagai syarat wajib.
Sebagai gambaran, pada seleksi tahun ajaran 2025/2026, lembaga seperti Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Politeknik Statistika STIS sama sekali tidak menerapkan batasan tinggi badan bagi pendaftarnya.
Meskipun panduan resmi seleksi terbaru belum diterbitkan oleh instansi terkait, para calon pelamar disarankan untuk mulai bersiap dengan merujuk pada acuan seleksi tahun sebelumnya guna mengukur peluang dan kelayakan diri.
Rincian Ketentuan Tinggi Badan Berdasarkan Instansi (Referensial Seleksi 2025)
Berikut adalah gambaran kriteria tinggi badan yang diterapkan oleh sejumlah perguruan tinggi kedinasan:
- Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
- Pria: Minimal 155 cm
- Wanita: Minimal 150 cm
- Catatan: Memiliki berat badan yang ideal/seimbang.
- Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN)
- Pria: Minimal 160 cm
- Wanita: Minimal 150 cm
- Catatan: Berat badan seimbang dan wajib menyertakan surat keterangan pemeriksaan fisik dari dokter Puskesmas atau unit layanan kesehatan pemerintah.
- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
- Pria: Diutamakan minimal 165 cm
- Wanita: Diutamakan minimal 160 cm
- Catatan: Berat badan proporsional. Pendaftar yang belum memenuhi kriteria tinggi badan tersebut wajib melampirkan bukti prestasi khusus saat proses seleksi.
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
- Pria: Minimal 160 cm
- Wanita: Minimal 155 cm
- Sekolah Kedinasan di Bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Pria: Minimal 160 cm (umum)
- Wanita: Minimal 155 cm (umum)
- Pengecualian Khusus: Batas minimal dinaikkan menjadi 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita khusus pada program studi:
- D3 Pertolongan Kecelakaan Pesawat (PKP)
- D3 Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Penerbangan (PPKP)
- D3 Operasi Bandar Udara (OBU)
- D3 Manajemen Bandar Udara (MBU)
- D3 Manajemen Transportasi Udara (MTU)
- D3 Operasi Pesawat Udara (OPU)
- PKN STAN & Politeknik Statistika STIS
- Tidak memberlakukan syarat tinggi badan khusus.
Selain ketujuh instansi di atas, penerimaan mahasiswa/taruna baru juga bakal diikuti oleh Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) di bawah Kementerian Hukum RI. Kendati demikian, rincian teknis pendaftaran untuk kedua institusi tersebut masih menunggu pengumuman resmi lebih lanjut.
Editor : Ilmidza