​Syarat Tinggi Badan Sekolah Kedinasan Terbaru, Cek Daftar Lengkapnya!

Ilmidza • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi sekolah kedinasan.
Ilustrasi sekolah kedinasan.

KALTIMPOST.ID, Ketentuan mengenai tinggi dan berat badan menjadi salah satu persyaratan fisik yang krusial untuk dicermati para calon pendaftar sekolah kedinasan. Mayoritas instansi memberlakukan batas minimal kriteria tersebut, meski terdapat beberapa perguruan tinggi kedinasan yang tidak menjadikannya sebagai syarat wajib.

​Sebagai gambaran, pada seleksi tahun ajaran 2025/2026, lembaga seperti Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Politeknik Statistika STIS sama sekali tidak menerapkan batasan tinggi badan bagi pendaftarnya.

​Meskipun panduan resmi seleksi terbaru belum diterbitkan oleh instansi terkait, para calon pelamar disarankan untuk mulai bersiap dengan merujuk pada acuan seleksi tahun sebelumnya guna mengukur peluang dan kelayakan diri.

Rincian Ketentuan Tinggi Badan Berdasarkan Instansi (Referensial Seleksi 2025)

​Berikut adalah gambaran kriteria tinggi badan yang diterapkan oleh sejumlah perguruan tinggi kedinasan:

​Selain ketujuh instansi di atas, penerimaan mahasiswa/taruna baru juga bakal diikuti oleh Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) di bawah Kementerian Hukum RI. Kendati demikian, rincian teknis pendaftaran untuk kedua institusi tersebut masih menunggu pengumuman resmi lebih lanjut.

Editor : Ilmidza
sekolah kedinasan 2026