KALTIMPOST.ID, Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang polisi wanita (Polwan) di lingkungan Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perhatian publik.
Korban yang merupakan anggota Biddokkes Polda Sumbar diduga mengalami pelecehan oleh atasannya sendiri yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Perkara tersebut kini memicu polemik. Di satu sisi, penyelidikan pidana telah dihentikan karena penyidik menyatakan unsur tindak pidana tidak terpenuhi.
Namun di sisi lain, proses dugaan pelanggaran kode etik terhadap terlapor masih terus berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kronologi Pelecehan Polwan oleh Atasan
Menurut informasi yang bererdar, peristiwa tersebut terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku di Biddokkes Polda Sumbar.
Menurut keterangan LBH Padang yang mendampingi korban, saat kejadian korban sedang melakukan video call dengan suaminya.
Di tengah percakapan tersebut, korban dipanggil atasannya dengan alasan membahas pekerjaan.
Korban juga disebut diberi informasi akan menerima bantuan dana untuk perjalanan ke Malaysia bersama tujuh rekan kerjanya.
Merasa alasan pemanggilan itu tidak jelas, suami korban meminta agar sambungan video call tetap aktif selama istrinya memasuki ruangan atasannya.
Setelah berada di dalam ruangan, korban mengaku diminta menutup mata oleh pelaku.
LBH Padang menyebut, sesaat kemudian korban diduga mengalami pelecehan sekaligus kekerasan seksual.
Korban disebut sempat berusaha menolak sambil berulang kali memohon agar tindakan tersebut dihentikan.
Menurut pendamping korban, setelah kejadian itu terduga pelaku meminta maaf dan meminta korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Korban juga disebut dipaksa mengambil sebuah amplop yang telah disiapkan di atas meja.
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Baca Juga: Siapa Destry Damayanti? Pemegang Kendali Baru BI dengan Rekam Jejak Segudang Jabatan Strategis
Pada 1 Februari 2026, dugaan pelanggaran etik dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Selanjutnya, 16 April 2026, keluarga korban kembali membuat laporan dugaan tindak pidana melalui SPKT Polda Sumbar.
Dalam proses tersebut, korban kemudian memperoleh pendampingan hukum dari LBH Padang. Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan pidana tersebut.
Hasil gelar perkara yang digelar pada 30 Juni 2026 menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana pelecehan seksual sehingga penyelidikan dihentikan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menjelaskan, penyidik telah memeriksa berbagai alat bukti.
Mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, hingga rekaman CCTV. Namun seluruh bukti tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi unsur pidana.
Meski penyelidikan pidana dihentikan, Polda Sumbar memastikan proses dugaan pelanggaran kode etik terhadap terlapor belum berakhir.
Susmelawati menegaskan, Kapolda Sumbar telah memerintahkan Bidpropam untuk memproses perkara tersebut.
Ia juga menyatakan pimpinan tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian.
LBH Soroti Perbedaan Hasil dan Dugaan Intimidasi
LBH Padang mempertanyakan perbedaan hasil antara penanganan etik dan pidana.
Menurut LBH, dalam proses etik keluarga korban sempat menerima SP2HP yang disebut menunjukkan adanya cukup bukti dugaan pelanggaran oleh terlapor.
Namun, hasil berbeda justru muncul dalam penyelidikan pidana yang berakhir dengan penghentian perkara.
LBH juga menyoroti fakta bahwa sekitar sepekan sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan, terlapor justru mendapat promosi jabatan dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar.
Selain itu, korban mengaku menerima pesan anonim yang berisi ancaman mutasi maupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keluarga korban juga mengaku beberapa kali didatangi sejumlah oknum yang meminta agar laporan ke Mabes Polri dicabut.
Atas kondisi tersebut, LBH Padang meminta Mabes Polri, Divisi Propam Polri, LPSK, Komnas Perempuan, dan Kompolnas mengawal proses hukum. (*)
Editor : Almasrifah