KALTIMPOST.ID, Kasus penggerebekan seorang penagih utang (debt collector) bersama nasabah perempuan di sebuah kamar kos di Purworejo, Jawa Tengah, berlanjut ke ranah internal perusahaan. Pihak PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) bersama PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan oknum tersebut sembari melangsungkan investigasi mendalam.
Langkah Tegas Perusahaan dan Evaluasi SOP
Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, menegaskan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat bahwa penanganan masalah ini dilakukan secara serius. Langkah ini diambil karena tindakan oknum tersebut dinilai melenceng jauh dari standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik perusahaan.
Selain penghentian sementara tugas penagihan bagi oknum bersangkutan, Kredivo dan KrediFazz juga menangguhkan proses penagihan utang kepada nasabah yang terlibat. Investigasi menyeluruh ini dirancang bukan hanya untuk evaluasi internal dan kemitraan dengan agensi penagihan, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan penelusuran internal, konsumen terkait terdaftar di aplikasi Kredivo, namun pinjaman yang ditagih merupakan produk Pinjaman Tunai KrediFazz. Sementara itu, oknum penagih merupakan petugas dari pihak ketiga (mitra agensi) yang ditunjuk oleh KrediFazz. Secara umum, penagihan lapangan baru dilakukan untuk tunggakan yang sudah melebihi 60 hari.
Kronologi Penggerebekan di Rumah Kos
Peristiwa ini mendadak ramai di media sosial usai rekaman video penggerebekan berdurasi 1 menit 15 detik menyebar luas. Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menjelaskan kronologi kejadian bermula dari aduan seorang pria berinisial RW (29). Pria tersebut melaporkan indikasi keberadaan istrinya, UH (25), bersama laki-laki lain di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Bayan, Purworejo.
Petugas Polsek Bayan kemudian mendampingi RW menuju lokasi kejadian. Saat pintu kamar kos dibuka, petugas menemukan UH berada di dalam kamar bersama seorang pria berinisial LSH (26) yang berprofesi sebagai debt collector.
Minta Imbalan "Ngamar" Demi Pelunasan Utang
Pemeriksaan awal oleh kepolisian mengungkap bahwa insiden tersebut dipicu oleh persoalan tunggakan pinjaman online. Nasabah UH tercatat memiliki sisa utang melebihi Rp4 juta yang ditagih oleh LSH.
Dalam proses penagihan, LSH menawarkan kesepakatan sepihak: utang UH dianggap lunas apabila ia bersedia melayani hubungan intim. Keduanya lantas berjanji untuk bertemu di kamar kos rekan LSH di wilayah Bayan melalui percakapan WhatsApp.
Namun, polisi memastikan perbuatan asusila tersebut belum sempat terjadi. Hanya beberapa saat setelah UH tiba di kamar kos, penggerebekan oleh suami dan kepolisian keburu berlangsung.
Berakhir Damai Tanpa Jalur Hukum
Kasus penggerebekan ini pada akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Suami dari nasabah memilih untuk tidak membuat laporan polisi resmi. Kedua belah pihak memohon fasilitasi mediasi dari Polres Purworejo dan menandatangani surat kesepakatan damai.
Dalam perjanjian tertulis tersebut, oknum penagih juga berjanji untuk tidak lagi melakukan penagihan utang kepada nasabah bersangkutan. Kendati masalah hukum di tingkat kepolisian telah rampung secara mediasi, pihak Kredivo dan KrediFazz menegaskan tetap melanjutkan investigasi internal serta meninjau ulang kerja sama dengan mitra agensi penagihan terkait.
Editor : Ilmidza