KALTIMPOST.ID, JAMBI – Penanganan kasus kematian Brigadir Eko Winarno, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), memasuki babak baru. Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya anggota polisi tersebut.
Dari enam tersangka, lima merupakan personel Polres Tanjabtim, sedangkan satu lainnya adalah warga sipil. Seluruh anggota Polri yang telah berstatus tersangka kini menjalani penempatan khusus dan penahanan oleh Bidang Propam Polda Jambi.
Baca Juga: Aksi Damkar Bantul Selamatkan Kucing Oyen Terjebak di Kap Mesin Mobil, Evakuasi Berlangsung 30 Menit
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Subdit Jatanras dan Satreskrim Polres Tanjabtim melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti.
Meski status hukum para tersangka telah ditetapkan, penyidik belum menyimpulkan motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. Pendalaman masih dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum bersama Propam Polda Jambi dengan pendampingan dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri.
Brigadir Eko ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada 18 Juli 2026.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami sejumlah luka pada tubuh, di antaranya di bagian pelipis, pipi, tangan, dan kaki. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mengembangkan perkara hingga menetapkan enam tersangka.
Polda Jambi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara utuh kronologi maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Editor : Uways Alqadrie