Daftar 7 Kejari Baru 2026, Kejagung Pastikan Penunjukan Pejabat dan Kantor Sementara

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 16:17 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung mulai mempersiapkan operasional tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang baru dibentuk. Langkah awal yang dilakukan adalah menyiapkan pejabat struktural, personel, serta kantor sementara agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat segera berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengisian jabatan dan penempatan pegawai akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, fasilitas perkantoran sementara juga disiapkan sembari menunggu pembangunan gedung permanen.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Catat Tanggal Main dan Jam Tayangnya!

Menurutnya, pembangunan kantor tetap akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sarana, kebutuhan organisasi, serta ketersediaan anggaran pemerintah.

Pembentukan tujuh Kejari baru merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah yang telah memiliki pemerintahan sendiri sehingga membutuhkan institusi kejaksaan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.

Kehadiran Kejari baru diharapkan mampu mempercepat pelayanan hukum kepada masyarakat, meningkatkan efektivitas penanganan perkara, sekaligus memperkuat peran kejaksaan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tujuh Kejari yang dibentuk meliputi Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Serang (Banten), Tana Tidung (Kalimantan Utara), Kubu Raya (Kalimantan Barat), Lima Puluh Kota (Sumatera Barat).

Baca Juga: Kronologi Penembakan Brutal di Bangkalan: Pria Dikepung 10 Mobil, Dua Kendaraan Rusak Diberondong Peluru

Kemudian Raja Ampat (Papua Barat Daya), dan Pesisir Barat (Lampung). Pembentukan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026.

Editor : Uways Alqadrie
tujuh Kejari baru jampidsus kejagung Jaksa Agung ST Burhannudin kejaksaan agung (kejagung)