KALTIMPOST.ID, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak menggemparkan Kabupaten Tangerang.
Seorang guru les berinisial AK (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli sedikitnya 29 anak laki-laki yang merupakan muridnya sendiri.
Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum.
Polisi mengungkap, dugaan tindak asusila itu berlangsung selama sekitar tiga bulan, yakni sejak April hingga pertengahan Juni 2026.
Lokasi utama yang digunakan yakni di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono Febrianto, mengatakan penyelidikan menunjukkan pelaku diduga berulang kali menjalankan aksinya di tempat tersebut sebelum akhirnya ditangkap pada 26 Juni 2026.
"Korban sekitar 29 anak laki-laki," ujar Tri, dikutip dari berbagai sumber media, 28 Juli 2026.
"Kronologinya dimulai pada bulan April di sebuah kontrakan di wilayah Panongan. Pelaku melakukan aksinya beberapa kali, dan yang terakhir terjadi pada pertengahan bulan Juni lalu," terangnya.
Modus Guru Les Cabuli Murid
Dalam menjalankan aksinya, AK diduga menggunakan berbagai bujuk rayu agar para korban bersedia mengikuti keinginannya.
Polisi mengungkap pelaku menawarkan uang jajan dan kuota internet kepada anak-anak tersebut.
"Modusnya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta kuota internet," kata Tri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh, mengungkapkan sebagian korban juga diajak menginap di kontrakan pelaku dengan janji akan diberi uang jajan.
"Para korban ini dibujuk akan dikasih uang jajan, rata-rata mereka usia 11 sampai 15 tahun. Kemudian, diajak menginap di kontrakannya. Pelaku melakukan tindak asusila saat korban sadar, ataupun sedang tertidur," ujar Hafizh.
Kasus ini mulai terbongkar pada akhir Juni 2026 ketika salah seorang korban memberanikan diri menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya kepada warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Informasi tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian mendatangi dan mengepung kontrakan pelaku.
Polisi yang berada di lokasi segera mengamankan AK untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.
"Warga mendatangi korban, di sana kami (kepolisian) juga ada saat posisi warga sudah mengepung kediamannya. Di sana segera kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku," ungkap Hafizh.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, pemerintah daerah bersama aparat terkait telah memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada para korban untuk membantu proses pemulihan pascakejadian. (*)
Editor : Almasrifah