Polisi di Kalsel Dipecat karena Tak Masuk Kerja Setahun, Dipanggil Tak Pernah Hadir, Keluarga Pun Tak Tahu Keberadaannya

Thomas Priyandoko • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 10:04 WIB
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menyilang tanda X pada foto anggota Polres HSU yang di PTDH di halaman Polres HSU.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menyilang tanda X pada foto anggota Polres HSU yang di PTDH di halaman Polres HSU.

KALTIMPOST.ID, AMUNTAI – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU), Kalimantan Selatan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang personel polisi berinisial Bripda M. Anggota tersebut diberhentikan setelah tidak menjalankan tugas atau mangkir hampir selama satu tahun.

Upacara simbolis PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolres HSU, Senin (27/7/2026), dipimpin langsung Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Apel Jam Pimpinan yang diikuti seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapolres HSU menegaskan, PTDH merupakan tindak lanjut dari keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah itu menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta menjaga kehormatan institusi.

"Momentum ini harus menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel agar terus meningkatkan disiplin, memperbaiki kinerja, serta menjaga nama baik pribadi maupun institusi," ujar AKBP Agus Nuryanto.

Baca Juga: Keprihatinan Sosial di Tengah Gelombang Penghakiman Massa: Saatnya Mengembalikan Indonesia pada Nilai Keadilan, Empati, dan Kepemimpinan yang Berpihak

Menurutnya, keberhasilan seorang anggota Polri tidak hanya diukur dari pelaksanaan tugas, tetapi juga integritas, loyalitas, dan kepatuhan terhadap aturan. Seluruh personel diminta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi.

Kapolres juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk terus bekerja secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Sementara itu, Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep menjelaskan, Bripda M diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota Polri dengan tidak masuk kerja selama hampir satu tahun.

"Yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota Polri dengan absen hampir satu tahun. PTDH ini juga sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa Bripda M sudah bukan lagi anggota Polri," katanya.

Iptu Asep menambahkan, sebelum bertugas di Satuan Sabhara Polres HSU, Bripda M diketahui pernah berdinas di Polda Kalimantan Selatan.

Bripda M diketahui meninggalkan tugas tanpa izin secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari, terhitung sejak 18 November 2025 hingga 13 Februari 2026.


"Pada tahap pemeriksaan, yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir memenuhi panggilan," ujar Iptu Asep, Selasa (28/7/2026).

Tidak hanya mengirimkan surat panggilan, personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres HSU juga beberapa kali mendatangi keluarga Bripda M.

 Langkah itu dilakukan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan, sekaligus membujuk agar kembali melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Samarinda Catat Pertumbuhan Kredit Tertinggi di Kaltim, Tembus Rp43,48 Triliun


Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan Bripda M.


Karena tidak kunjung kembali berdinas maupun memenuhi panggilan pemeriksaan, Bripda M kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 April 2026.


Kendati telah berstatus DPO, proses penegakan kode etik tetap berjalan. Menjelang Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Polres HSU kembali melayangkan dua kali surat panggilan kepada Bripda M. Akan tetapi, Bripda M kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.


"Sehingga Sidang KKEP dilaksanakan secara in absentia karena yang bersangkutan tetap tidak hadir," jelasnya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
Sumber : Radar Banjarmasin
polres hulu sungai utara polisi dipecat dengan tidak hormat