Briptu MZ Resmi Dipecat dari Polri Usai Rampok Toko Emas di Aceh Pakai Senjata Api Dinas

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 19:03 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, BANDA ACEH – Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu MZ, anggota Polri yang terlibat dalam kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Majelis etik menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Baca Juga: Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan 2026, Simak Daftar Besaran Tunjangan Terbaru

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, selain dikenai sanksi etik, Briptu MZ juga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH. Yang bersangkutan menerima putusan tersebut dan memilih tidak mengajukan banding.

Kasus yang menjerat Briptu MZ bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Amin Setia Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026). Dalam menjalankan aksinya, ia diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.

Penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti di lokasi kejadian, hingga pengakuan tersangka.

Penanganan perkara pidana kini berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan meski pelaku telah diberhentikan dari dinas kepolisian.

Briptu MZ sebelumnya berhasil diamankan tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh kurang dari 24 jam setelah perampokan terjadi.

Dalam sidang etik, majelis lebih dulu mendengarkan pembacaan persangkaan, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan terduga pelanggar, serta meneliti barang bukti yang diajukan.

Baca Juga: Sudaryono Luncurkan Call Center 127 BGN, Aduan Program MBG Kini Wajib lewat Jalur Resmi

Majelis kemudian menyatakan Briptu MZ melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri. Atas dasar itu, majelis memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan dari keanggotaan Polri.

Editor : Uways Alqadrie
polisi rampok toko emas di Aceh Polres Aceh Selatan perampokan toko emas di Aceh toko emas Amin setia polda aceh