Prabowo Subianto Naikkan Tukin Kemenhan dan TNI, Ada yang Dapat Rp 48,6 Juta Per Bulan

Hernawati • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 13:06 WIB
Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto.

KALTIMPOST.ID, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja(tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal itu dikonfirmasi Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.

Rico mengatakan, tujuan dinaikkannya tukin sebagai apresiasi pemerintah.

“Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi,” ucap Rico.

Rico lantas menyebut adanya pertimbangan yang mendasari kebijakan kenaikan tukin Kemenhan dan TNI itu.

Pertama yakni hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.

Penilaian ini, beber Rico, dilakukan Kementerian PAN-RB berdasarkan asesmen yang berlaku.

Kedua, lanjut dia, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan tukin sejak 2018.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen,” tuturnya.

Ia menuturkan, kenaikan tukin ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden dan ditindaklanjuti lewat Surat Edaran Dirjen Perencanaan Pertahanan.

Tukin ini, kata Rico, berbeda-beda sesuai jabatan. “Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan,” ucapnya.

Kemudian Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) menerima tukin Rp 44.874.000 per bulan.

Sementata tukin bagi pejabat dan personel TNI lainnya disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.

“Dengan demikian, besaran tukin tidak disamaratakan, melainkan mengikuti struktur jabatan,” bebernya.

“Harapannya, kenaikan tukin ini semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” tandasnya.



Editor : Hernawati
Tukin Dosen ASN prabowo subianto tni kemenhan