KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Grab Indonesia mengumumkan perubahan mekanisme pemrosesan komisi layanan GrabBike Hemat yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Melalui kebijakan baru ini, komisi akan langsung diproses setiap kali pengemudi menyelesaikan perjalanan.
Sebelumnya, pemrosesan komisi dilakukan sehari setelah layanan selesai atau H+1. Meski demikian, Grab menegaskan perubahan tersebut hanya menyangkut waktu pemrosesan dan tidak mengubah skema perhitungan komisi yang selama ini berlaku.
Baca Juga: Mentan Amran Bongkar Dugaan Mafia Beras, Satu Perusahaan Diduga Raup Untung Rp2 Triliun per Bulan
Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan batas maksimal komisi tetap sebesar 8 persen sebagaimana telah diterapkan sejak 1 Juli 2026. Ketentuan mengenai Tarif Batas Bawah (TBB) juga dipastikan tetap mengacu pada regulasi pemerintah.
Menurutnya, perjalanan dengan tarif minimum atau yang tidak memiliki selisih di atas TBB tidak dikenakan komisi. Karena itu, Grab memastikan tidak ada pemotongan komisi melebihi batas yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Ia menilai mekanisme baru akan memberikan transparansi lebih baik kepada mitra pengemudi dalam melihat rincian pendapatan yang diterima setiap selesai perjalanan.
Baca Juga: Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan 2026, Simak Daftar Besaran Tunjangan Terbaru
Pemerintah berharap penyempurnaan sistem ini dapat memperkuat hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, sekaligus memberikan kepastian dalam sistem bagi hasil yang berlaku.
Editor : Uways Alqadrie