KALTIMPOST.ID–Pemerintah Rusia kembali mengambil langkah hukum terhadap pendiri Telegram, Pavel Durov. Pengusaha teknologi kelahiran Rusia itu resmi didakwa atas dugaan memfasilitasi aktivitas terorisme melalui platform pesan instan yang ia dirikan.
Dakwaan tersebut diumumkan setelah Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB) menuding Telegram dimanfaatkan oleh badan intelijen Ukraina untuk merekrut anggota, mengatur komunikasi, hingga mengoordinasikan aksi sabotase dan serangan teror di wilayah Rusia.
Menurut FSB, Telegram tidak mengambil tindakan yang memadai untuk menghapus kanal, grup percakapan, maupun bot yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Bersamaan dengan proses hukum itu, otoritas Rusia juga menerbitkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Durov. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah negara lain akan memenuhi permintaan Rusia tersebut, mengingat Durov telah lama tinggal di luar negeri.
Tak lama setelah kabar dakwaan mencuat, akun resmi Telegram di platform X mengunggah ilustrasi yang memperlihatkan Durov mengacungkan jari tengah. Unggahan itu dipandang sebagai bentuk respons terhadap langkah hukum yang diambil pemerintah Rusia.
Sebelumnya, Durov juga pernah menuduh pemerintah Rusia berulang kali mencari alasan baru untuk membatasi akses masyarakat terhadap Telegram.
Aplikasi Telegram sendiri masih menjadi salah satu layanan pesan instan yang paling banyak digunakan di Rusia. Meski begitu, pemerintah setempat dalam beberapa tahun terakhir terus memperketat pengawasan terhadap ruang digital, termasuk membatasi akses ke sejumlah layanan internet. Di sisi lain, Telegram juga memiliki basis pengguna yang sangat besar di Ukraina.
Durov yang kini berusia 41 tahun meninggalkan Rusia sejak 2014 setelah menolak permintaan pemerintah untuk menutup sejumlah komunitas oposisi di platform media sosial VKontakte (VK), perusahaan yang ia dirikan dan dikenal sebagai "Facebook-nya Rusia".
Setelah hengkang dari negaranya, Durov mengembangkan Telegram hingga menjadi salah satu aplikasi perpesanan terbesar di dunia dengan sekitar 950 juta pengguna aktif. Platform tersebut selama ini dikenal mengusung perlindungan privasi pengguna melalui sistem enkripsi dan kebijakan yang lebih longgar dibandingkan sejumlah media sosial lain.
Meski demikian, Telegram juga kerap menjadi sorotan karena dianggap kurang tegas dalam memoderasi konten. Kritik tersebut berulang kali dibantah perusahaan yang menegaskan telah memiliki mekanisme pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus di Rusia bukan kali pertama Durov berhadapan dengan persoalan hukum. Pada 2024, ia sempat ditangkap di Prancis dan menjalani penyelidikan atas dugaan gagal melakukan moderasi konten sehingga platform Telegram diduga dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas kriminal.
Beberapa bulan setelah penangkapan itu, Durov diizinkan meninggalkan tahanan dan kembali ke rumahnya. Namun, proses penyelidikan di Prancis hingga kini masih terus berjalan. (*)
Editor : Almasrifah