KALTIMPOST.ID – Satpam Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Tangerang Selatan, kedapatan mencuri ompreng stainless steel Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelaku TRS alias Cangkim (50) diduga mencuri 1.700 ompreng dan sejumlah perlengkapan dapur program Makan Bergizi Gratis.
Ironisnya, TRS yang bertugas menjaga aset SPPG diduga malah menjadi otak aksi pencurian tersebut.
Polisi menyebut hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan TRS memiliki peran dominan dalam merancang aksi dan melibatkan pelaku lain.
"Security ini punya peran sangat dominan, dia sebagai kreator yang membuat skenario bagaimana pencurian pemberatan ini berlangsung sampai dia memerintahkan orang untuk melakukan aksi tersebut. Peran dua yang lain ini ada yang sebagai penerima hasil pencurian pemberatan dan ada juga yang melakukan aksi," ujar Bambang, Rabu (29/7/2026).
Pencurian diduga dilakukan bertahap sejak 16 Juni hingga 7 Juli 2026 saat dapur SPPG belum beroperasi. Selain 1.700 ompreng, pelaku juga mengambil dua kompor, blender, printer, genset, perangkat power box beserta perekam CCTV, serta sejumlah kunci ruangan.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mencurigai sikap TRS saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat diperiksa, TRS kemudian menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung amphetamine serta methamphetamine.
"Di situlah saya coba panggil security-nya. Akhirnya saya suruh periksa, kok menyon-menyon mulutnya. Tak suruh cek urine. Hasilnya positif," kata Bambang.
Polisi mengungkap barang curian tersebut dijual melalui pengepul rongsokan dan platform daring. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk membeli narkoba.
"Dia jual ke pengepul rongsokan dan dilebur. Kan itu (bahannya) stainless, duitnya dipakai beli narkoba," ujar Bambang.
TRS juga mengakui sempat mengonsumsi sabu setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan dirinya positif narkoba.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni TRS, DC, dan GZ. Sementara pelaku lain berinisial HK masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Editor : Almasrifah