KALTIMPOST.ID - Kasus TPPU Febrie Adriansyah kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru yang diduga ikut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidik. Penambahan tersangka ini menunjukkan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
Dalam perkembangan terbaru kasus TPPU Febrie Adriansyah, penyidik menetapkan Nurman Herin (NH), seorang pihak swasta, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
Melalui penambahan tersangka dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Terungkap! KPK Buka Fakta Baru Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Empat Tersangka Dijebloskan ke Rutan
Penyidik Sebut Bukti Sudah Cukup Menetapkan Tersangka Baru
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Nurman Herin ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap memenuhi ketentuan hukum.
"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam.
Meski demikian, Rudi belum mengungkap secara rinci dugaan peran Nurman Herin maupun konstruksi perkara yang sedang diselidiki. Menurutnya, penyidik masih fokus mengembangkan penyidikan untuk memperoleh alat bukti tambahan sekaligus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
Baca Juga: John Stones Gabung Inter Milan, Misi Baru di Italia Langsung Dimulai
Nurman Herin Langsung Ditahan Selama 20 Hari
Setelah resmi berstatus tersangka, Nurman Herin langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan pantauan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Nurman keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan. Dalam proses tersebut, ia tidak terlihat mengenakan borgol.
Dengan penambahan Nurman Herin, jumlah tersangka dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah kini menjadi dua orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
Baca Juga: Bukan Cuma Main Padel, Pelajar SMP-SMA Ini Galang Dana Bantu Pasien Kanker
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain kasus TPPU Febrie Adriansyah yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, Kejaksaan Agung juga menangani dua perkara lain hasil pelimpahan dari Polri.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI serta dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Hingga saat ini, penyidik menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Fokus penyidik adalah melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam seluruh rangkaian perkara.***
Editor : Dwi PuspitariniSumber : akurat.co