MK Larang Anggaran MBG Masuk Dana Pendidikan, APBN 2027 Masih Diberi Syarat

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 06:32 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7).

Baca Juga: Alamak! Satpam SPPG Curi Ompreng MBG di Ciputat: 1.700 Tray Ludes Dijual, Uangnya Buat Beli Sabu

Permohonan uji materi diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon lain, yakni mahasiswa Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, Rizka Anung Andhita, serta seorang guru honorer bernama Sa'ed.

Para pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan pendanaan Program MBG sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa Program MBG tetap dinilai sesuai dengan amanat konstitusi dan merupakan program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Karena itu, keberadaan program tersebut tidak dipersoalkan.

Namun, hakim konstitusi berpendapat pendanaan MBG tidak dapat lagi dikategorikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Menurut MK, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi amanat konstitusi di bidang pendidikan.

Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR diminta memisahkan pendanaan MBG dari pos anggaran pendidikan pada penyusunan APBN di tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Siapa Nurman Herin? Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Mahkamah menilai langkah tersebut diperlukan agar alokasi minimal anggaran pendidikan tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program prioritas nasional.

Meski demikian, MK juga mempertimbangkan bahwa proses penyusunan APBN 2027 telah berjalan sebelum putusan dibacakan. Karena itu, Mahkamah membuka ruang masa transisi agar penyesuaian terhadap putusan dapat dilakukan secara bertahap dalam penyusunan anggaran selanjutnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, proses penyusunan APBN 2027 telah berjalan sebelum putusan perkara dibacakan. Karena itu, Mahkamah masih membuka peluang apabila anggaran MBG sementara waktu tetap berada dalam pos operasional penyelenggaraan pendidikan.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi. Anggaran pendidikan di luar Program MBG tetap harus memenuhi ketentuan konstitusi, yakni minimal 20 persen dari total APBN maupun APBD untuk membiayai kebutuhan utama sektor pendidikan.

Dengan kata lain, keberadaan anggaran MBG tidak boleh mengurangi porsi dana yang diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.

MK juga menilai akan lebih baik apabila pemerintah sudah menyesuaikan struktur APBN 2027 dengan memisahkan anggaran MBG sejak awal. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan amanat Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewajiban negara mengalokasikan anggaran pendidikan.

Meski ada masa penyesuaian, Mahkamah menegaskan pemisahan anggaran tidak boleh terus ditunda. Pemerintah dan DPR diminta menyelesaikan penataan struktur anggaran paling lambat pada APBN 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi hanya menjadi cara memenuhi batas minimal alokasi pendidikan sebesar 20 persen.

Baca Juga: Mau Ganti HP? Ini Daftar HP yang Diprediksi Rilis Agustus 2026, Samsung hingga Xiaomi Siap Panaskan Persaingan

Menurutnya, pendekatan tersebut justru dapat menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan. Kebutuhan peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah, kesejahteraan guru, hingga penguatan mutu pendidikan dinilai membutuhkan dukungan anggaran yang tetap fokus pada fungsi utamanya.

Karena itu, Mahkamah menegaskan dana pendidikan sebesar minimal 20 persen harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, sedangkan Program Makan Bergizi Gratis perlu memiliki skema pendanaan tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Program MBG tetap dapat dilaksanakan sebagai program prioritas pemerintah. Namun, sumber pembiayaannya harus dipisahkan agar tidak mengurangi alokasi anggaran yang secara konstitusional diperuntukkan bagi sektor pendidikan.

Editor : Uways Alqadrie
uu nomor 17 tahun 2025 Badan Gizi Nasional (BGN) Presiden Prabowo Mahkamah Konstitusi (MK) Makan Bergizi Gratis