Menkeu Purbaya Patuhi Putusan MK, Pemisahan Dana MBG Berlaku Paling Lambat 2028

Ilmidza • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 18:26 WIB
Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya.

KALTIMPOST.ID, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan. Penyesuaian skema penganggaran ini ditargetkan berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

​Purbaya menyampaikan bahwa anggaran yang tengah berjalan saat ini tidak akan diubah karena proses pembahasannya sudah memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, merombak anggaran di tengah jalan hanya akan menghambat penyelesaian APBN dan memicu kerumitan teknis. Ia menilai MK memberikan jeda waktu hingga 2028 justru agar proses penyusunan anggaran tidak terganggu.

​Terkait kalkulasi dampak terhadap kondisi fiskal negara serta pembahasan bersama Presiden Prabowo Subianto, Menkeu mengaku pihaknya masih melakukan perhitungan mendalam dan belum membicarakannya secara khusus dengan Presiden.

​Sebelumnya, MK dalam putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) menetapkan bahwa pemisahan alokasi MBG dari anggaran pendidikan wajib diterapkan paling lambat dalam APBN 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan ditetapkan.

​Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi dana pendidikan minimal 20 persen harus diprioritaskan untuk pembiayaan komponen utama pendidikan. Komponen utama tersebut mencakup peserta didik, tenaga pengajar, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi pendidikan yang mana program MBG tidak termasuk di dalamnya.

​MK menilai penjelasan pasal dalam UU APBN 2026 yang memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan telah melanggar prinsip mandatory spending sesuai UUD 1945 dan memicu ketidakpastian hukum. Putusan ini sekaligus mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon perseorangan.

Editor : Ilmidza
anggaran MBG Menkeu Purbaya